Dua Startup Indonesia Ini Dianggap Sebagai Penggerak Legal Tech di Asia Tenggara
Info Hukumonline

Dua Startup Indonesia Ini Dianggap Sebagai Penggerak Legal Tech di Asia Tenggara

Kawasan Asia Tenggara memiliki potensi yang luar biasa besar bagi sektor Legal Tech, namun sering luput dari perhatian serta fokus dunia. Hukumonline dan Justika, sebagai pelopor dan penggerak dari Indonesia, berperan penting dalam membawa perhatian dunia pada sektor Legal Tech Asia Tenggara yang “memanas”.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Seiring dengan meningkatnya aktivitas komunitas Legal Tech di dunia dan di Indonesia, baru-baru ini Hukumonline mendapatkan kesempatan untuk ikut terlibat dan menyimak acara online live web session terbuka yang diadakan rutin oleh European Legal Tech Association.

 

Pada kesempatan ini, Eric Chin, seorang konsultan strategis dan inovasi hukumyang telah mendalami sektor Legal Tech selama 9 tahun, memaparkan hasil risetnya dalam mengeksplorasi kondisi pasar global Legal Tech melalui Stanford Codex Techindex dan mencoba mengungkap fakta-fakta seperti besar pasar, funding, dan cakupan geografis pemain yang beredar di sektor ini. Eric secara khusus mengungkap kondisi pasar pada Kawasan Asia Tenggara.

 

Eric mengungkapkan bahwa, “Catalyst, salah satu venture capital yang berbasis di New York, Amerika Serikat, melalui situsnya, mengungkapkan hasil riset mereka pada tahun 2017 bahwa besar pasar sektor LegalTech mencapai angka AS$15,9 miliar atau 2,6% dari total industri hukum. Pasar ini masih didominasi oleh konsumen dari segmen firma hukum dan departemen in-house legal.”

 

Eric menambahkan pula, “selain itu, total funding yang masuk pada perusahaan-perusahaan legal tech pernah mencapai angka tertinggi yakni AS$624 juta pada tahun 2015”.

 

Namun saat melihat paparan Eric pada cakupan geografis Stanford Codex Techindex, dapat dilihat bahwa belum ada pemain legal tech Indonesia yang tercatat di sana, berbeda dengan negara tetangga, Singapura, yang memiliki 6 pemain.

 

“Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, GDP kita lebih dari 3 kali lipat Singapura, seharusnya pasar LegalTech kita juga jadi sorotan dunia,” komentar Melvin Sumapung, CEO Justika.com, saat ditanyakan mengenai temuan ini.



Dikutip pada kesempatan terpisah saat Justika memperoleh kesempatan berdiskusi dengan Codex, Melvin mengungkapkan bahwa Justika sebagai start-up Indonesia pertama yang berkenalan dengan komunitas Codex, diharapkan dapat membawa lebih banyak kolaborasi antara komunitas tersebut dengan para pemain LegalTech tanah air.

 

(Baca juga: Justika.com, Startup Legaltech Indonesia Pertama di CodeX Meeting Stanford Law School)

 

Eric memaparkan bahwa, “secara khusus saya mengangkat Asia Tenggara karena merupakan kawasan yang memiliki potensi luar biasa. Saat ini 1 lawyer di kawasan ini harus melayani 3.843 orang, dengan kata lain kawasan ini kekurangan lawyer. Seharusnya para pemain LegalTech dapat berperan serta dan mengambil potensi dalam meningkatkan akses layanan hukum di kawasan ini.”

 

“Walaupun potensinya besar, sayangnya sektor LegalTech kawasan ini kurang mendapatkan perhatian dan eksposure dari media serta masyarakat global,” Eric menambahkan.

 

”Hukumonline sebagai media hukum berbasis teknologi, telah menjadi sumber informasi bagi inovasi-inovasi terdepan di bidang hukum bagi masyarakat tanah air. Kami bertanggung jawab dan akan berperan lebih jauh untuk menggaungkan inovasi tersebut ke dunia luar,” komentar Arkka Dhiratara, CTO Hukumonline, saat diwawancara.

 

Saat ditanya lebih jauh mengenai hal ini Eric juga mengungkapkan, “saat ini, dalam kolaborasi bersama para thought leaders, pelopor, pelaku, serta penggerak darikawasan tersebut, kami berdiskusi intens dan berharap memulai inisiatif yang salah satu tujuannya adalah menggaungkan fenomena-fenomena legal tech Asia Tenggara ke dunia. Hukumonline serta Justika, memiliki semangat yang serupa dan merupakan inisiator wakil dari Indonesia.”

 

Dikutip dari situs resminya, European Legal Tech Associationdibentuk oleh beberapa institusi dan individu, termasuk firma hukum Baker McKenzie, danmerupakan asosiasi yang terdiri dari firma hukum, perusahaan, start-up, penyedia jasa legal technology, serta individu-individu yang memiliki ketertarikan khusus di sektor Legal Tech di benua Eropa.

 

Eric Chin, merupakan principal dari Alpha Creates, suatu firma konsultasi yang berperan memberikan konsultasi bagi para pemimpin industri hukum melalui insiatif-inisiatif inovasi, kajian strategis, serta proyek-proyek teknologi di institusi mereka. Ia telah memiliki 9 tahun pengalaman memberikan konsultasi pada berbagai pemimpin industri hukum di Asia Pasifik dalam berbagai bidang; dan telah berkontribusi memberikan berbagai tulisan dan riset yang dimuat berbagai media dan publikasi ilmiah terkait hukum seperti: Financial Review, Asia Law Portal, Law Management Journal, Thompson Reuters dan lain-lain.

Tags:

Berita Terkait