Dua SK KPU yang Menentukan
Berita

Dua SK KPU yang Menentukan

Masih ada rekomendasi Bawaslu yang perlu ditindaklanjuti.

ADY
Bacaan 2 Menit
Komisioner KPU pada saat rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Legislatif 2014, Jumat (9/5). Foto: RES
Komisioner KPU pada saat rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Legislatif 2014, Jumat (9/5). Foto: RES
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan dua surat keputusan berkaitan dengan rekapitulasi pemilihan anggota legislatif. Kedua surat keputusan dimaksud adalah SK No. 411/Kpts/KPU/2014 dan Keputusan KPU No. 412/Kpts/KPU/2014.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan regulasi tersebut menetapkan anggota Dewan secara nasional yang terpilih dalam Pemilu 2014, dan partai politik yang memenuhi dan tidak ambang batas (parliementary threshold).

SK KPU No. 411 Tahun 2014 itu mengatur sejumlah hal. Pertama, menetapkan rekapitulasi dan hasil perolehan suara sah setiap partai politik dan calon anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu legislatif (Pileg) tahun 2014. Kedua, menetapkan rekapitulasi dan hasil perolehan suara sah calon anggota DPD untuk setiap dapil atau provinsi.

Ketiga, Husni melanjutkan, keputusan KPU No. 411 Tahun 2014 itu menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, DPR Aceh, DPR Papua dan Papua Barat yang meliputi 259 dapil sebagaimana ditetapkan KPU Provinsi dan KIP Aceh. Keempat, menetapkan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPR Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh yang mencakup 2.102 dapil sesuai keputusan KPU atau KIP Kabupten/kota di Aceh.

Dalam lampirannya, Keputusan KPU No.411 Tahun 2014 itu memuat perolehan hasil suara sah partai politik secara nasional dalam Pemilu 2014. Partai Nasdem memperoleh 8.402.812 suara, PKB, 11.298.957 suara, PKS 8.480.204, PDIP 23.681.471 dan Golkar 18.432.312. Kemudian, Gerindra 14.760.371, Demokrat 12.728.913 suara, PAN 9.481.621 suara, PPP 8.157.488 suara dan Hanura 6.579.498 suara. Lalu, PBB 1.825.750 suara dan PKPI 1.143.094 suara.

Untuk DPRD provinsi Husni mengatakan rekapitulasi penghitungan suara sudah dilakukan di tingkat Provinsi. Begitu pula dengan DPRD Kabupaten/Kota. “Berdasarkan seluruh proses rekapitulasi berjenjang itu maka pada saat ini kita menyelenggarakan rapat pleno penetapan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2014,” katanya menjelang pembacaan penetapan rekapitulasi Pemilu Legislatif di gedung KPU di Jakarta, Jumat (09/5).

eputusan No. 412/kpts/KPU/2014 mengatur tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2014 yang mampu memenuhi atau tidak ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu legislatif tahun 2014. Husni mengatakan presentase ambang batas itu 3,5 persen.

Dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, sepuluh diantaranya memenuhi syarat ambang batas. Sedangkan PBB dan PKPI tidak mampu memenuhi ambang batas 3,5 persen. “Status ambang batas, tidak memenuhi syarat,” urai Husni.

Walau hasil rekapitulasi Pemilu legislatif sudah ditetapkan namun Bawaslu memberikan catatan. Pasalnya selama proses rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung sejak 9 April-9 Mei 2014 itu ditemukan berbagai masalah dalam penyelenggaraan Pemilu di lapangan. Guna membenahi hal tersebut Bawaslu menerbitkan rekomendasi. “Bawaslu menyampaikan catatan penting.” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad.

Muhammad menyebut Bawaslu mengapresiasi KPU karena menjalankan proses rekapitulasi nasional dengan terbuka dan kooperatif dalam menerima masukan dan keberatan dari saksi peserta Pemilu. Rekomendasi KPU juga ditindaklanjuti.

Muhammad mengingatkan ada masalah serius di berbagai daerah yang memerlukan tindaklanjut untuk menegakan proses Pemilu yang jujur dan berintegritas berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan. Sejumlah daerah yang dinilai bermasalah adalah Kabupaten Nias Selatan (Sumatera Utara), Kabupaten Musi Rawas (Sulawesi Selatan), Kota Manado (Sulawesi Utara), Kabupaten Mamuju (Sulawesi Barat), Kabupaten Timur Tengah Selatan (Nusa Tenggara Timur), dan Kabupaten Halmahera Selatan (Maluku Utara).

Sekalipun hasil Pemilu Legislatif sudah ditetapkan tapi Muhammad menjelaskan Bawaslu tetap menerima laporan pelanggaran terkait pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara partai politik dan perolehan suara anggota DPR, DPD dan DPRD. Serta terkait penetapan hasil pemilu secara nasional.

Dalam rekomendasinya Muhammad mengatakan Bawaslu akan menindaklanjuti laporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU dan jajarannya diminta untuk menjalin kerjasama yang baik dengan Bawaslu RI dalam rangka memberikan informasi, akses dokumen serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan. Bawaslu RI memastikan akan melakukan penanganan hukum secara serius sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin integritas penyelenggaraan pemilu yang bermartabat,” pungkasnya.
Tags: