Dua Saksi yang Dipertanyakan Penasihat Hukum Jessica
Berita

Dua Saksi yang Dipertanyakan Penasihat Hukum Jessica

Untuk memastikan dugaan sianida di celana Jessica, dan proses pemindahan rekaman CCTV ke flashdisk.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan berencana, di PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan berencana, di PN Jakarta Pusat. Foto: RES

Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan keberadaan dua orang saksi penting untuk mengungkap kebenaran dari kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Hal tersebut disampaikan oleh Otto dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Rabu (12/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).
Dua saksi yang dimaksud oleh Otto, pertama adalah pembantu rumah tangga (PRT) Jessica, Sri Nurhayati. Selama ini, penyidik kepolisian selalu mendengung-dengungkan bahwa Jessica menyuruh Sri untuk membuang celananya yang robek. Hal ini, menurut Otto, yang akhirnya menggiring opini masyarakat bahwa Jessica adalah pelaku yang telah membunuh Mirna.
Otto menyayangkan Sri tidak dapat dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tengah persidangan. Dari awal, Sri disebut-sebut sebagai saksi kunci atas kematian Mirna, sayangnya keterangan Sri justru tidak pernah diperdengarkan dalam persidangan. 
“Dari awal digembor-gemborkan bahwa pembantu Jessica adalah saksi kunci tapi nyatanya hanyalah saksi kunci palsu,” kata Otto saat membacakan pledoi. (Baca juga: Tebal Nota Pembelaan Jessica Lebih dari 3.000 Lembar)
Kehadiran Sri, diakui oleh Otto, adalah momentum yang ditunggu-tunggu oleh pihaknya. Otto menduga, ketidakhadiran Sri di persidangan dikhawatirkan akan menbongkar fakta bahwa sianida tidak ditemukan pada celana Jessica. 
Bahkan, lanjut Otto, pihaknya juga turut mencari tahu keberadaan Sri agar keterangannya bisa diperdengarkan dalam persidangan, namun hasilnya nihil. Informasi yang mengatakan bahwa Sri berada dibawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun ternyata dibantah oleh LPSK. Berdasarkan penelusuran pihaknya, ditemukan sebuah foto Sri dengan seekor kucing cantik yang diperkirakan harganya mahal. 
“Dikatakan bahwa ada foto Sri berfoto dengan kucing yang cantik dan mahal harganya dan mungkin bisa tahu dari mana asalnya kucing yang cantik tersebut, dan ada yang menyebut sedang berada di rumah seseorang di Jakarta, kebenarannya kami tidak tahu,” sebut Otto.
Kedua, menyoal saksi pegawai café Olivier yang memindahkan data dari CCTV ke flashdisk. Saksi ini, lanjut Otto, juga tidak pernah dihadirkan oleh JPU dalam persidangan. Padahal keterangan saksi ini sudah di BAP dan penting untuk menjelaskan apakah rekaman CCTV yang dipindahkan ke dalam flasdisk tersebut adalah asli.  (Baca juga: Ihwal Saksi yang Tak Pernah Dihadirkan Jaksa untuk Jessica)
Saksi ini bisa memberikan informasi terkait asal-usul rekaman CCTV yang digunakan oleh pihak kepolisian dan JPU sebagai alat bukti petunjuk di dalam persidangan. Ketidakhadiran saksi ini membuat sejumlah pihak bertanya-tanya apakah proses pemindahan data sudah benar atau dimanipulasi.
“Kalau dikatakan diambil dari Olivier, siapa orangnya, bagaimana ia mengambil CCTV, apakah langsung atau sudah di edit, kalau saksi tersebut dihadirkan maka bisa ditanyakan apakah CCTV tersebut sudah diedit. Sekarang dimana keberadaan saksi tersebut?,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, proses pembacaan pledoi masih berlangsung di ruang sidang Kusumah Atmadja I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Tags:

Berita Terkait