Dua Saksi yang Dipertanyakan Penasihat Hukum Jessica
Berita

Dua Saksi yang Dipertanyakan Penasihat Hukum Jessica

Untuk memastikan dugaan sianida di celana Jessica, dan proses pemindahan rekaman CCTV ke flashdisk.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Kedua, menyoal saksi pegawai café Olivier yang memindahkan data dari CCTV ke flashdisk. Saksi ini, lanjut Otto, juga tidak pernah dihadirkan oleh JPU dalam persidangan. Padahal keterangan saksi ini sudah di BAP dan penting untuk menjelaskan apakah rekaman CCTV yang dipindahkan ke dalam flasdisk tersebut adalah asli.  (Baca juga: Ihwal Saksi yang Tak Pernah Dihadirkan Jaksa untuk Jessica)
Saksi ini bisa memberikan informasi terkait asal-usul rekaman CCTV yang digunakan oleh pihak kepolisian dan JPU sebagai alat bukti petunjuk di dalam persidangan. Ketidakhadiran saksi ini membuat sejumlah pihak bertanya-tanya apakah proses pemindahan data sudah benar atau dimanipulasi.
“Kalau dikatakan diambil dari Olivier, siapa orangnya, bagaimana ia mengambil CCTV, apakah langsung atau sudah di edit, kalau saksi tersebut dihadirkan maka bisa ditanyakan apakah CCTV tersebut sudah diedit. Sekarang dimana keberadaan saksi tersebut?,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, proses pembacaan pledoi masih berlangsung di ruang sidang Kusumah Atmadja I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan keberadaan dua orang saksi penting untuk mengungkap kebenaran dari kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Hal tersebut disampaikan oleh Otto dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Rabu (12/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).Dua saksi yang dimaksud oleh Otto, pertama adalah pembantu rumah tangga (PRT) Jessica, Sri Nurhayati. Selama ini, penyidik kepolisian selalu mendengung-dengungkan bahwa Jessica menyuruh Sri untuk membuang celananya yang robek. Hal ini, menurut Otto, yang akhirnya menggiring opini masyarakat bahwa Jessica adalah pelaku yang telah membunuh Mirna.Otto menyayangkan Sri tidak dapat dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tengah persidangan. Dari awal, Sri disebut-sebut sebagai saksi kunci atas kematian Mirna, sayangnya keterangan Sri justru tidak pernah diperdengarkan dalam persidangan. 
Tags:

Berita Terkait