Dua RUU Ini Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR
Berita

Dua RUU Ini Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR

Diharapkan kedua RUU ini dapat segera disetujui dalam rapat paripurna.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana rapat pembahasan RUU di Baleg DPR. Foto: RFQ
Suasana rapat pembahasan RUU di Baleg DPR. Foto: RFQ

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menambah daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi inisiatifnya setelah Badan Legislasi (Baleg) secara maraton membahas dan menyepakati RUU Praktik Pekerjaan Sosial dan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kedua RUU yang telah disepakati oleh 10 fraksi ini yaitu RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial dan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

 

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan yakin dua RUU itu bakal disetujui dalam rapat paripurna. Sebab, seluruh fraksi sudah memberikan pandangan mininya atau menyerahkan dokumen ke pihak Baleg dan pengusul sebagai tanda persetujuan. Meski tidak dibacakan pandangan fraksi, namun semua fraksi kompak memberikan persetujuan.

 

“Apakah RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial ini dapat kita setujui untuk dibawa ke paripurna?” ujar Supratman di ruang Baleg Komplek Gedung Parlemen, Kamis (13/9/2018) kemarin. Kemudian, seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas dua RUU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Baca Juga: Urgensi Pengaturan RUU Praktik Pekerjaan Sosial

 

Ketua Panja RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial di Baleg, Sarmuji mengatakan pelaku pekerjaan sosial yang selama ini sudah berpraktik bakal dilindungi UU. Tujuanya, agar para pelaku pekerja sosial itu dapat bekerja secara nyaman dalam menjalankan profesinya. “Supaya mereka nyaman dengan apa yang mereka kerjakan selama ini. Karena tentu sebuah profesi harus ada balas jasa dan imbalan, perlindungan, itu yang kita mau atur dalam RUU Praktik Pekerjaan Sosial ini,” kata dia.

 

Sarmuji yang juga tercatat menjabat Wakil Ketua Baleg itu menegaskan rumusan pengusul yang tidak mengatur ketentuan pidana pun tak berubah. Menurutnya, pembahasan di Panja Baleg pun sepakat ketentuan pidana merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah ada. “Kan tidak semua UU harus mengatur sanksi. Saat diskusi Panja, sanksi apabila ada yang melanggar hukum mesti merujuk pada KUHP saja,” tegasnya.

 

Sementara Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong selaku mewakili komisinya sebagai pengusul RUU ini, menuturkan keputusan harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan melalui persetujuan Baleg agar bisa diresmikan menjadi hak usul inisiatif DPR. “Kami sebagai pengusul mengucapkan terima kasih kepada Baleg yang telah memberikan yang terbaik,” kata dia.

 

Menurutnya, kerja Baleg terhadap pembahasan pengharmonisasian, sinkronisasi dan pembulatan terhadap RUU Praktik Pekerjaan Sosial terbilang cepat, hanya dengan satu kali masa sidang. Ali berharap RUU tersebut dapat segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat untuk menjadi usul inisiatif DPR. Setelah itu, RUU tersebut bakal dibahas secara intens oleh alat kelengkapan dewan yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah (Bamus).

 

“RUU ini sangat dibutuhkan untuk standar kompetensi, standar pelayanan dan serta perlindungan profesi bagi para pelaku pekerja sosial,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

 

RUU Pesantren

Setelah memutuskan status RUU Praktik Pekerjaan Sosial, Baleg pun memutuskan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan agar diboyong ke rapat paripurna untuk disetujui pembahasan berikutnya. Pihak pengusul RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yakni Fraksi PKB dan PPP.

 

Ketua Panja RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Sarmuji mengatakan secara garis besar, terdapat beberapa materi muatan yang menuai perdebatan. Pertama, terkait judul yang sebelumnya oleh pengusul berjudul “RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren” diganti menjadi “RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

 

Kedua, perubahan sistematika menjadi 10 Bab dengan 169 pasal. Ketiga, perumusan ulang atas ketentuan umum, asas,  tujuan, dan ruang lingkup RUU. Keempat, perumusan ulang dan perbaikan materi muatan ketentuan mengenai pesantren dengan memperhatikan tiga fungsi. Yakni sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam, red), dan  lembaga pemberdayaan masyarakat.

 

Kelima, mengenai pendirian pesantren sebagai subkultur masyarakat Islam yang bersifat terbuka dan tidak dibatasi pengakuan terhadap yang berbadan hukum semata. Keenam, perbaikan rumusan terkait ketentuan mengenai pendidikan keagamaan Islam terkait pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, dan program pendidikan lain. Seperti pendidikan keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

 

Ketujuh, ketentuan mengenai pemantauan undang-undang (post legislatif security) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam ketentuan penutup UU. Yakni dengan rumusan “Pemerintah pusat harus melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR palng lama tiga tahun  sejak UU ini berlaku.”

 

“Berdasarkan teknis perumusan dan teknis substansi RUU, Panja berpendapat RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dapat dilanjutkan sebagai usul inisiatif. Namun, Panja menyerahkan ke pleno. Apakah rumusan Panja hasil harmonisasi dapat diterima,” ujarnya Sarmuji yang juga politisi Partai Golkar itu. Alhasil, seluruh anggota Baleg dari berbagai fraksi menyatakan persetujuannya.

 

Mewakili Fraksi PKB, Ibnu Multazam mengatakan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini sangat ditunggu-tunggu kalangan entitas pesantren dan lembaga penddikan keagamaan. Dia berharap RUU ini dapat segera diajukan dalam rapat paripurna terdekat agar dapat segera ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR. “Kami PKB dan PPP mengucapkan terima kasih. Aspirasi ini bisa ditampung oleh pimpinan dan anggota Baleg,” ujarnya.

 

Terpisah, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi mengapresiasi kinerja Baleg yang mendukung keberadaan RUU ini guna melindungi lembaga pendidikan pesantren melalui produk legislasi. Baidowi mengaku telah mengusulkan RUU tersebut sejak 2013 agar dapat masuk daftar prolegnas. Namun sayangnya baru dibahas di periode DPR 2014-2019.

 

Menurutnya, RUU tersebut tak hanya mengatur pendidikan agama Islam saja seperti pesentren dan madrasah diniyah, namun pendidikan semua agama yang sah di Indonesia. Dengan adanya RUU tersebut, nantinya ada perhatian negara terhadap keberlangsungan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan yang menjadi tulang punggung pembinaan moral, etika, dan mental anak bangsa.

 

“Institusi pendidikan tersebut sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Fraksi PPP mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah men-support penyusunan RUU ini,” kata anggota Komisi II itu.

Tags:

Berita Terkait