Dua RUU Ini Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR
Berita

Dua RUU Ini Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR

Diharapkan kedua RUU ini dapat segera disetujui dalam rapat paripurna.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“RUU ini sangat dibutuhkan untuk standar kompetensi, standar pelayanan dan serta perlindungan profesi bagi para pelaku pekerja sosial,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

 

RUU Pesantren

Setelah memutuskan status RUU Praktik Pekerjaan Sosial, Baleg pun memutuskan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan agar diboyong ke rapat paripurna untuk disetujui pembahasan berikutnya. Pihak pengusul RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yakni Fraksi PKB dan PPP.

 

Ketua Panja RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Sarmuji mengatakan secara garis besar, terdapat beberapa materi muatan yang menuai perdebatan. Pertama, terkait judul yang sebelumnya oleh pengusul berjudul “RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren” diganti menjadi “RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

 

Kedua, perubahan sistematika menjadi 10 Bab dengan 169 pasal. Ketiga, perumusan ulang atas ketentuan umum, asas,  tujuan, dan ruang lingkup RUU. Keempat, perumusan ulang dan perbaikan materi muatan ketentuan mengenai pesantren dengan memperhatikan tiga fungsi. Yakni sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam, red), dan  lembaga pemberdayaan masyarakat.

 

Kelima, mengenai pendirian pesantren sebagai subkultur masyarakat Islam yang bersifat terbuka dan tidak dibatasi pengakuan terhadap yang berbadan hukum semata. Keenam, perbaikan rumusan terkait ketentuan mengenai pendidikan keagamaan Islam terkait pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, dan program pendidikan lain. Seperti pendidikan keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

 

Ketujuh, ketentuan mengenai pemantauan undang-undang (post legislatif security) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam ketentuan penutup UU. Yakni dengan rumusan “Pemerintah pusat harus melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR palng lama tiga tahun  sejak UU ini berlaku.”

 

“Berdasarkan teknis perumusan dan teknis substansi RUU, Panja berpendapat RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dapat dilanjutkan sebagai usul inisiatif. Namun, Panja menyerahkan ke pleno. Apakah rumusan Panja hasil harmonisasi dapat diterima,” ujarnya Sarmuji yang juga politisi Partai Golkar itu. Alhasil, seluruh anggota Baleg dari berbagai fraksi menyatakan persetujuannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait