Dua Rumah Produksi Terlilit Sengketa Kontrak Artis
Berita

Dua Rumah Produksi Terlilit Sengketa Kontrak Artis

MD Entertainment mengklaim kerugian sebesar Rp7,2 miliar. Dalam petitum, MD Entertaiment juga menuntut ganti kerugian immaterial sebesar Rp14 miliar.

Mon
Bacaan 2 Menit
Dua Rumah Produksi Terlilit Sengketa Kontrak Artis
Hukumonline

PT MD Entertainment kembali bersengketa dengan PT Sinemart Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masalahnya masih seputar pelanggaran kontrak artis. Sebelumnya, kedua rumah produksi itu bersengketa karena ‘rebutan’ Cinta Laura.

 

Kali ini, artis yang berpindah haluan ke Sinemart adalah Rezky Aditya. Pemain film “Suka Sama Suka” itu terlibat sinetron bertajuk “Mimo Ketemu Poscha” produksi Sinemart. MD Entertainment pun meradang hingga mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

Majelis hakim yang diketuai Nirwana menggelar persidangan perkara ini, Selasa (4/5) dengan agenda pemanggilan para pihak. Pada persidangan sebelumnya, pihak Sinemart selaku tergugat II belum hadir di persidangan. Rezki sendiri disasar sebagai tergugat I.

 

Seperti biasa, majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi sebelum persidangan dilanjutkan. Para pihak meminta majelis hakim menunjuk mediator yang berasal dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nirwana lalu menunjuk Marsudin Nainggolan selaku mediator. Selama sebulan ke depan, para pihak menempuh upaya perdamaian di hadapan hakim mediator.

 

Kuasa hukum MD Entertaiment, Samsul Huda menerangkan Rezky wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama Ekslusif tentang Produksi Sinetron/Serial TV program stripping tertanggal 06 Mei 2009. Berdasarkan perjanjian itu pemain film “Suka Sama Suka” itu harus menyelesaikan 312 episode sinetron antara lain berjudul “Melati untuk Marvel”. Menurut Samsul, Rezky baru menyelesaikan 70 episode. Apalagi ternyata, Rezky terlibat dalam sinetron besutan MD Entertainment pada pertengahan Desember 2009.

 

Mengacu pada perjanjian eksklusif, kata Samsul, Rezki terikat dengan MD Entertainment untuk bekerjasama secara eksklusif sebagai artis untuk pembuatan sinetron dengan judul dan produksi MD Entertainment. Bisa juga sinetron diproduksi pihak lain yang ditunjuk rumah produksi milik Manoj dan Dhamoo Punjabi itu.

 

“Sifat eksklusif ini mengakibatkan selama perjanjian berlangsung, artis tidak berhak bekerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan lain sebagai pemain sinetron, telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis,” kata Samsul.

 

Perjanjian eksklusif ini merupakan lanjutan dari perjanjian 17 Oktober 2006 dan 15 September 2008. Dengan perjanjian itu, Rezki terikat sebagai pemain sinetron untuk 624 episode. Perjanjian ini berlasung mulus dengan penyelesaian sinetron “Suci” dan “Melati Untuk Marvel”.

 

Samsul menerangkan seharusnya Sinemart mengetahui dan menghormati perjanjian eksklusif antara Rezki dan MD Entertainment.

 

Akibat ‘aksi loncat pagar’ itu, MD Entertainment mengklaim kerugian sebesar Rp7,2 miliar. Dalam petitum gugatan, MD Entertaiment meminta para tergugat membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus. Plus, denda 6 persen setahun terhitung sejak gugatan didaftarkan ke pengadilan. MD Entertainment juga menuntut ganti kerugian immaterial sebesar Rp14 miliar.

 

Kuasa hukum Rezki, Ana Sofa Yuking menyatakan akan membuktikan berapa episode sinetron yang telah diselesaikan. Namun ia tak memerinci berapa jumlahnya. “Saat menerima tawaran Sinemart, Rezki tidak dalam keadaan shooting apapun di MD Entertainment,” ujarnya usai bersidang.

 

Sementara, kuasa hukum Sinemart, Harry Ponto menyatakan Sinemart tidak pernah merebut Rezki dari MD Entertainment. Ketika membuat perjanjian, Rezki sudah ditanya soal keterikatan dengan pihak lain. “(Ketika itu) Dia tidak terlibat kontrak dengan pihak lain,” kata Harry.

Tags: