Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima lebih dari 20 amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak. Salah satu pihak yang melayangkan amicus curiae berasal dari kalangan advokat dan praktisi hukum diaspora Indonesia yang berada di Amerika Serikat (AS) yang tergabung dalam Indonesian American Lawyers Association (IALA). Amicus curiae yang diserahkan kepada MK Rabu (17/4) itu memuat dalil yang membandingkan sistem peradilan Indonesia dan AS terkait penyelesaian benturan hukum (conflict of laws).
Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta, Bhirawa Jayasidayatra Arifi, mengatakan penyampaian amicus curiae kepada MK ini dalam rangka mengawal dan mendukung penyelenggaraan pemilu 2024 yang menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Setidaknya ada 2 poin utama amicus curiae yang disampaikan IALA kepada MK. Pertama, MK sebagai penjaga amanah UUD RI Tahun 1945 berwenang mengadili secara substansi perselisihan pemilu. Negara hukum yang demokratis harus menjunjung tinggi kredibilitas, integritas, dan etika.
“Kredibilitas dan reputasi para ahli hukum, pengacara, dan lembaga peradilan/institusi kehakiman merupakan prinsip utama yang dapat dipercayai oleh masyarakat guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang adil dan bermartabat,” kata Bhirawa dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Baca Juga:
- Amicus Curiae Sengketa Pilpres: 4 Permintaan BEM Fakultas Hukum kepada MK
- Ini Amicus Curiae 303 Akademisi untuk Sengketa Pilpres di MK
- Tim Pengacara Prabowo-Gibran Sebut ‘Gugatan’ Paslon 01 dan 03 Cacat Formil
Bhirawa menjelaskan selaku masyarakat diaspora Indonesia di AS, IALA mengamati AS dan Indonesia mengalami kemerosotan kepercayaan publik atas proses politik di masing-masing negara. Lembaga yudikatif memiliki peran dalam menghadapi isu tersebut (judicialization of politics).
Dia mencontohkan Mahkamah Agung (MA) di AS punya prosedur untuk membatalkan (reversing atau overturn) keputusan pengadilan tingkat bawah sesuai pertanyaan yang diajukan ke hadapan Mahkamah. Tapi dalam praktik setiap hari, harus dijalankan secara hati-hati dan netral sesuai UU dan asas hukum sehingga hasilnya bisa diterima publik sebaggai putusan yang adil.