Dua Perusahaan Penerima Kredit Bank Century Fiktif
Berita

Dua Perusahaan Penerima Kredit Bank Century Fiktif

Dua perusahaan fiktif sengaja dibeli dari notaris untuk mengajukan kredit ke Bank Century. Ujungnya, sebagian dana mengalir ke Antaboga yang juga milik Robert Tantular.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, kata Tariq, PT Accent dibeli untuk mengajukan kredit demi kepentingan PT Signature Capital Indonesia. Hal senada juga diungkapkan Stella. Pasalnya, PT Signature tidak bisa mengajukan kredit tak lebih dari 25 persen modal awal perusahaan ke bank di Indonesia. Modal awal PT Signature sebesar Rp 100 miliar sehingga hanya bisa mengajukan kredit sebesar Rp 25 miliar. Sementara, PT Accent mengajukan kredit sebesar Rp 121,3 miliar.

 

Tariq mengakui tak ada hubungan hukum antara PT Signature dan PT Accent. Hanya, pemilik saham PT Signature adalah Signature Capital Asia (SCA), dimana salah satu pemegang SCA adalah PT Sakti Persada Raya. Perusahaan itu adalah grup Bank Century. Ketika PT Signature kesulitan uang maka saya menghubungi Robert untuk meminta bantuan, kata Tariq.

 

Hasil pencairan kredit dari PT Accent kemudian dialirkan ke PT Signature melalui transfer ke Bank Mandiri, antara lain Rp 21 miliar, Rp 5 miliar dan Rp 8,34 miliar. Sebagian lagi mengalir ke PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia sebesar Rp 24 miliar. Menurut Tariq, Robert sendiri yang memerintahkan transfer dana ke PT Antaboga. Namun pernyataan Tariq ini dibantah Robert. Dia menyatakan keberatan atas semua keterangan Tariq. Bagaimana saya membeli PT Wahana, apa urusannya dengan saya, ujar Robert.

 

Pengacara Robert, Bambang Hartono, juga mempertanyakan pembelian perusahaan itu. Bagaimana cara pembeliannya, apakah ada peralihan saham atau tidak, tanya Bambang. Tariq kekeuh menerangkan ia hanyalah broker pembelian perusahaan sehingga ia tak mahfum soal itu. Jual beli perusahaan itu biasa di Indonesia dan Singapura, kata Tariq. 

 

Bambang menyangkal pernyataan Tariq. Tak mungkin di Indonesia bisa melakukan jual beli perusahaan seperti itu. Yah bisa, buktinya dia bisa, kata ketua majelis hakim Sugeng Riyono menengahi. Kalau perusahaannya benar pengalihannya seperti itu, ini kan hanya perusahaan ‘Ali Baba', imbuh Sugeng.

 

Pemeriksaan di Mabes Polri

Masih mengenai kasus Bank Century, Mabes Polri kembali memeriksa nasabah Bank Century terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan money laundering, Senin (15/6) kemarin. Nasabah itu adalah Lenny Harianto. Dia diperiksa sebagai saksi pelapor oleh Unit III Pajak, Asuransi & Money Laundering Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

 

Berdasarkan release yang diterima hukumonline, dalam pemeriksaan tersebut, Lenny Harianto diminta untuk menjawab sekitar 30 pertanyaan, terkait dengan kronologis dan latar belakang keterlibatannya dalam penempatan investasi dana pada produk Antaboga. Lenny menjelaskan bahwa, dirinya tertarik untuk menempatkan dananya pada produk Discretionary Fund dan Investasi Dana Tetap Terproteksi di Bank Century. Ketertarikan dirinya terhadap produk-produk itu dikarenakan staf-staf marketing dan costumer Bank Century menjamin bahwa produk tersebut adalah produk perbankan yang ada di Bank Century.

Tags: