Dua Perusahaan Berseteru Hak Cipta Terjemahan
Berita

Dua Perusahaan Berseteru Hak Cipta Terjemahan

Menyangkut penerbitan terjemahan buku karya penulis luar negeri.

Mys/CRD
Bacaan 2 Menit

 

Gara-gara publikasi, penerbitan dan penjualan itu, Almahira melayangkan peringatan terbuka lewat media massa kepada Gema Insani. A.H. Wakil Kamal, salah seorang pengacara Almahira menegaskan kembali bahwa kliennya adalah pemegang hak cipta eksklusif buku karya Wahbah Zuhaili dan kawan-kawan. Langkah Gema Insani membuat terjemahan dan menerbitkan Ensiklopedia al-Qur'an dianggap tidak sah dan dilakukan secara melawan hukum. Oleh karena itu, Almahira meminta Gema menghentikan penerbitan, distribusi dan penjualan buku tersebut. Jika tidak, Almahira akan menempuh upaya hukum perdata dan pidana.

 

Bagi Almahira, apa yang dilakukan Gema bisa melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta. Menurut ketentuan ini, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap sebagai penerbit buku-buku religi, Gema Insani menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan kejujuran, ujar Kamal.

 

Sayang, Gema Insani sendiri tampaknya enggan membuka perseteruan ini ke ranah publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan hukumonline tak membuahkan hasil, selain dirujuk ke bagian penerbitan. Khoir, seorang staf bagian penerbitan Gema Insani menolak memberikan jawaban dengan dalih tidak punya wewenang. Yang berwenang untuk menjawab hal tersebut Kepala Redaksinya. Dia gak pernah ada di tempat, ujarnya.

 

Ketika dikonfirmasi ulang Selasa, tetap tak ada jawaban pasti. Semula disebutkan ada, belakangan dinyatakan bahwa Kepala Redaksi Penerbitan sudah keluar. Upaya konfirmasi lewat email ke bagian penerbitan pun belum berbalas.

 

Meskipun demikian, dapat disebutkan bahwa perseteruan atas hak cipta buku terjemahan bukan kali ini saja terjadi. Buku Politics Among Nations karya Hans Morgenthau misalnya pernah diterjemahkan dan diterbitkan dua perusahaan yang berbeda. Pasal 12 UU Hak Cipta memasukkan terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan sebagai ciptaan yang dilindungi.

 

Tags: