Dua Permohonan Pengujian UU ITE Kandas
Putusan MK:

Dua Permohonan Pengujian UU ITE Kandas

Permohonan Iwan Piliang ditolak, sedangkan permohonan Amrie Hakim Cs dinyatakan tak dapat diterima. MK menegaskan aturan penghinaan melalui media cyber dalam UU ITE sebagai delik aduan.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Beratnya ancaman hukuman dalam Pasal 45 ayat (1) dibanding dengan pasal penghinaan dalam KUHP juga dipertimbangkan Mahkamah. Menurut sembilan hakim konstitusi itu perbedaan ancaman hukuman itu sangat wajar. Pasalnya, distribusi dan penyebaran informasi melalui media elektronik relatif lebih cepat, berjangkauan luas, dan memiliki dampak yang masif.

 

UU ITE

Pasal 27 ayat (3)

(Perbuatan yang Dilarang)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

 

Pasal 45 ayat (1)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

 

 

KUHP

Pasal 310

(1)   Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2)   Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 311

Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Sedangkan permohonan Amrie Cs dinyatakan tak dapat diterima dengan alasan yang sederhana Yaitu karena kesamaan substansi permohonan dengan yang diajukan oleh Iwan Piliang. "Materi muatan ayat dan pasal UU yang dimohonkan pengujiannya sama dengan materi muatan, ayat, atau pasal UU yang telah diperiksa, diadili, dan diputus dalam perkara No 50/PUU-VI/2008 (perkara Iwan,-red) oleh karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima".

 

Delik Aduan

Kuasa Hukum Amrie Cs, Anggara mengaku kecewa dengan putusan ini. Namun, ia melihat ada secercah harapan dalam pertimbangan hukum Mahkamah. Minimal pertanyaan Anggara selama ini apakah Pasal 27 ayat (3) itu delik aduan atau delik biasa sudah terjawab. "MK telah menegaskan pasal ini sebagai delik aduan," tuturnya.

 

Artinya, lanjut Anggara, pasal ini tak bisa seenaknya dikenakan kepada orang yang dituduh menghina. "Harus ada aduan dari orang yang merasa dihina," katanya.

 

Mahkamah memang menyatakan keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mengatur delik penghinaan secara umum. Kedua pasal itu mensyaratkan adanya pengaduan agar bisa dituntut. "Pasal a quo (Pasal 27 ayat 3,-red) juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan untuk dapat dituntut di depan pengadilan," demikian bunyi pertimbangan hukum Mahkamah.

 

Tags: