Dua Pejabat Kemenakertrans Divonis
Berita

Dua Pejabat Kemenakertrans Divonis

Menerima pemberian uang karena mengikuti keinginan pengusaha..

Fat
Bacaan 2 Menit
Dua Pejabat Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya (batik) Dadong Ibarelawan (kanan) divonis bersalah menerima suap. Foto: Sgp
Dua Pejabat Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya (batik) Dadong Ibarelawan (kanan) divonis bersalah menerima suap. Foto: Sgp

Sesditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kabag Evaluasi dan Program Ditjen P2KT Dadong Ibarelawan dinyatakan bersalah menerima suap. Putusan itu ditetapkan dua majelis hakim yang menangani dua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).


Majelis menyatakan, kedua terdakwa terbukti menerima suap dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Suap tersebut berjumlah Rp2 miliar yang terbagi dalam bentuk tunai sebesar Rp1,5 miliar dan sebuah buku tabungan beserta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PT BNITbkdengan nomor pin yang di dalamnya berisi saldo sebesar Rp500 juta.


Meski berkas perkara kedua terdakwa dipisah, namun majelis menghukum kedua terdakwa dengan masa pidana sama. Masing-masing dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, apabila denda tidak dibayar.


Dalam pertimbangannya, hakim menilai Nyoman dan Dadong terbukti menentukan empat kabupaten di Papua sebagai daerah penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di bidang transmigrasi sebesar Rp73 miliar. Alokasi dana ini berasal dari APBNP 2011.


Keempat kabupaten di Papua yang dimaksud adalah, Keerom, Teluk Wondama, Mimika dan Manokwari. Dimasukkannya empat daerah ini sebagai penerima DPPID sesuai dengan keinginan dari Dharnawati. uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dalam kardus durian tersebut merupakan sebagian commitment feeyang harus disiapkan oleh Dharnawati.


“Karena terdakwa Nyoman dan Dadong telah menempatkan empat kabupaten dan menerima uang Rp1,5 miliar dari Dharnawati, dan dikaitkan dengan jabatannya yang memiliki kewenangan menempatkan daerah-daerah penerima DPPID, maka unsur pemberian bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi,” ujar Anggota Majelis Hakim Eka Budi Prijanta.


Awalnya, lanjutEka, Nyoman pernah ditemui oleh Dharnawati dan Dhani R Safruddin di ruangannya. Dalam pertemuan tersebut, Dharnawati melihat adanya nama-nama daerah penerima DPPID. Wanita berjilbab itu pun tertarik untuk ikut proyek itu. Lalu, Nyoman memanggil Dadong ke ruangannya.

Tags: