Dua Pejabat Bea Cukai Jadi Terdakwa di Pusaran Kasus Importasi Barang E-Commerce
Terbaru

Dua Pejabat Bea Cukai Jadi Terdakwa di Pusaran Kasus Importasi Barang E-Commerce

Perkara bermula dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan KPU Bea dan Cukai Type C Soetta dan ditemukan 40 dokumen CN yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, dan jenis barang. Sehingga data yang disampaikan pada dokumen tidak sesuai dengan fisik barang sesungguhnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Beliau hanya melangsungkan tugasnya sesuai tugas fungsi selaku kepala bidang pelayanan dan fasilitas kepabeanan dan cukai KPU Soekarno Hatta,” kata Bayu kepada Hukumonline, Kamis (28/4).

Tindakan QAB menyampaikan  surat teguran kepada PT SKK sesuai dengan tupoksi  dikarenakan ditemukan pelanggaran atas hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bidang dibawahnya saat pemeriksaan barang impor yang masuk dan ditemukan pelanggaran. Begitupun ketika team monev bea cukai mendapatkan adanya temuan CCTV di tempat penimbunan sementara, QAB sesuai tugasnya menyampaikan nota dinas kepada kepala kantor agar dilanjutkan dengan surat peringatan.

“Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Pak Qurnia jika benar hal tersebut pelanggaran, hanya terkualifikasi sebagai pelanggaran disiplin saja yaitu menemui pihak eksternal di luar kantor,” tambahnya.

Adapun terhadap hal tersebut, telah dilakukan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Itjen Kemenkeu melalui tim Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) yang hasilnya QAB tak terbukti menerima uang dari pihak Eksternal. Namun uang tersebut diterima oleh VIM yang merupakan bawahan selaku kepala seksi fasilitas 2.

Serangkaian penerimaan uang yang diberikan oleh PT SKK hanya diberikan kepada VIM tanpa adanya keterkaitan dengan QAB. Bahkan Bayu menyebut tidak ada fakta yang menunjukkan momen penerimaan uang yang dihadiri oleh QAB. Termasuk tak ada perintah dari QAB kepada VIM untuk meminta uang dengan ancamanan pencabutan izin usaha.

“Dengan demikian tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pak Qurnia. Semua penerimaan uang dan tindakan pemaksaan terhadap PT SKK adalah tindakan pribadi VIM. Hal ini menjadi berlanjut dikarenakan pihak PT SKK tidak puas dengan hasil LAP tim IBI dan melanjutkan laporan melalui LSM yaitu MAKI ke Kejaksaan tinggi Banten,” imbuhnya.

Sementara terkait kesaksian FM, Bayu menilai dalam periode jabatannya FM tidak dapat menjelaskan mengapa hanya PT SKK yang merasa terancam dan diperas oleh kliennya. Padahal terdapat kurang lebih 46 Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yang menurut saksi FM surat tersebut hanya surat biasa yang juga diterbitkan ke PJT lain.

Tags:

Berita Terkait