Dua Pasal TPPU Minta Ditafsirkan Seperti Ini
Berita

Dua Pasal TPPU Minta Ditafsirkan Seperti Ini

Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih dan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan melakukan penyidikan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 74 UU TPPU menyebutkan Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang ini.”

 

Dijelaskan Feri, Penjelasan Pasal 74 UU TPPU ini, selain dari 6 institusi yang disebutkan, tidak diperkenankan institusi atau lembaga lain menjadi penyidik TPPU. Padahal, selain itu masih terdapat penyidik lain. Seperti, penyidik polisi militer dalam hal ini tindak pidana asalnya adalah tindak pidana militer, polisi kehutanan dalam hal tindak pidana asalnya ialah tindak pidana kehutanan dan termasuk tindak pidana asal lainnya.

 

Karena itu, ia meminta kepada Mahkamah agar Pasal 2 ayat (1) huruf z UU TPPU bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “...tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.”

 

Selain itu, Penjelasan Pasal 74 UU TPPU bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan.”

 

Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel Suhartoyo menilai legal standing perorangan tidak ada masalah. Namun, apabila pemohonnya yayasan dan lembaga anti pencucian uang ini harus melampirkan anggaran dasar/anggaran rumah tangganya (AD/ART) agar bisa melihat kewenangan untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan. “Nanti ini (AD/ART) bisa dilengkapi ya,” saran Suhartoyo.

 

Anggota Majelis Panel, Manahan MP Sitompul menilai permohonan ini memang ada logisnya. Namun, apakah penjelasan pasal bisa dimohonkan pengujian? “Ini bisa diperjelas lebih lanjut. Selain itu, Anggota Majelis Panel lain, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar materi petitumnya lebih diperbaiki lagi.

Tags:

Berita Terkait