Dua Opsi KPK Jika Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tidak Kooperatif
Utama

Dua Opsi KPK Jika Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tidak Kooperatif

KPK akan menyeret keduanya secara in absentia serta membuka menjerat pidana korporasi dan TPPU.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya itu diduga bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BDNI) melakukan tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

 

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka, SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim),” kata Wakil Ketua Saut Situmorang, Senin (10/6).

 

KPK menganggap Sjamsul dan istrinya tidak kooperatif sebab tidak pernah hadir dalam pemeriksaan pada proses penyelidikan. Saut menyatakan KPK telah melakukan panggilan secara patut kepada keduanya ke alamat yang tertera baik di Indonesia maupun Singapura yaitu The Oxley, Cluny Road dan Head Office of Giti Tire Pte.Ltd di Singapura serta rumah di Simprug, Jakarta pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018 dan 28 Desember 2018. Tak hanya itu, pemanggilan kepada Sjamsul juga telah diumumkan melalui media massa di Indonesia, namun pasangan suami-istri ini tak kunjung hadir.

 

Wakil Ketua KPK lainnya Laode M Syarif berharap Sjamsul dan istrinya bisa bersikap kooperatif pada saat proses penyidikan nanti. KPK, kata Syarif, akan kembali memanggil Sjamsul dan istrinya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Kehadiran keduanya bukan hanya penting bagi KPK, tetapi juga menjadi kesempatan bagi Sjamsul dan Itjih untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik atas dugaan tindak pidana tersebut.

 

Melihat situasi saat ini terkait sikap tidak kooperatif Sjamsul dan Itjih, KPK pun telah melakukan antisipasi atas hal tersebut, setidaknya ada dua opsi yang telah disiapkan lembaga antirasuah. Pertama jika sampai proses penyidikan hingga penuntutan yang bersangkutan tidak hadir, maka proses peradilan dilakukan dengan cara in absentia.

 

“Jika tidak kooperatif, kami berniat kasus ini disidangkan secara in absentia saya sekali lagi berpikir sebaiknya kepada yang bersangkutan bisa membela hak-haknya di pengadilan karena di pengadilan in absentia agak susah menghadirkan keterangan yang sepihak,” terangnya.

 

Baca:

 

Ini adalah kali pertama KPK menyeret tersangka kasus korupsi ke pengadilan dengan metode in absentia. Syarif pun mengakui hal itu. Oleh karenanya untuk mengantisipasi terjadinya polemik ini pihaknya telah berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum sebelum mengambil pilihan tersebut, apalagi proses in absentia dilakukan karena Sjamsul dan istrinya sama sekali tidak bersikap kooperatif dengan tidak menghadiri pemanggilan walaupun telah dipanggil secara patut.

 

Opsi kedua yaitu mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Sjamsul maupun istrinya serta tindak pidana korporasi. Sebab ada dugaan uang BLBI sebesar Rp4,58 triliun yang dinikmati Sjamsul mengalir ke perusahaannya. Sjamsul diketahui memiliki sejumlah perusahaan seperti Gajah Tunggal yang memiliki beberapa anak usaha salah satunya PT Softex Indonesia yang memproduksi pembalut wanita.

 

“KPK sangat berharap yang bersangkutan kooperatif karena pilihan KPK banyak bukan hanya TPPU tapi juga tindak pidana korporasi kami lakukan bahkan ada perpres yang berhubungan dengan beneficial ownership perusahaan bisa juga kita terapkan dalam kasus ini. Jadi sekali lagi KPK ingin menyampaikan bahwa pilihan KPK banyak tapi untuk yang pertama ini cukup yang ada sekarang mekanisme Pasal 2 dan 3 (UU Pemberantasan Tipikor) karena itu kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif,” pungkas Syarif.

 

Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan, KPK juga telah memetakan sejumlah aset yang dimiliki Sjamsul baik di Indonesia, Singapura, maupun negara lain. Hal ini penting dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun yang menurut putusan pengadilan pada perkara Syafruddin terbukti dinikmati Sjamsul Nursalim melalui BDNI.

 

Asset tracing sudah mulai dilakukan oleh tim sejak kami memproses satu orang pertama sebagai tersangka. Waktu itu SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) yang kemudian sudah diputus sampai pengadilan tinggi. Tapi tentu kebutuhan untuk melakukan asset tracing yang lebih maksimal, maksimal dalam arti sebaran maupun jumlahnya karena dugaan kerugian negara dan dugaan tersangka diperkaya Rp4,58 triliun itu secara maksimal lebih dilakukan pada proses penyidikan ini,” jelasnya.

 

Terpisah, kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menilai, keputusan KPK yang menetapkan Sjamsul dan istri sebagai tersangka dugaan korupsi BLBI adalah hal yang janggal dan tak masuk akal. Ia melihat, bahwa penyidikan KPK itu merupakan pengembangan atas perkara mantan kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis 15 tahun penjara karena dianggap telah secara salah menghapuskan hutang petambak Dipasena kepada BDNI pada tahun 2004.

 

Padahal, menurut Maqdir, baik sebelum maupun sesudah 2004, BPK telah menegaskan dan mengkonfirmasi bahwa Sjamsul Nursalim telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian MSAA yang dibuat oleh Pemerintah dan Sjamsul pada tahun 1998. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut bersumber dari Surat Keterangan Lunas (SKL) yang merupakan tindakan administratif dari pimpinan BPPN.

 

“Selain itu, kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan asset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait