Dua Nahkoda Serikat Pegawai Bank Mandiri Akhirnya Bersepakat
Berita

Dua Nahkoda Serikat Pegawai Bank Mandiri Akhirnya Bersepakat

Cahyono Syam Sasongko mengakui pengangkatannya sebagai Ketum DPP SPBM memang tidak sah karena dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Lagipula, lanjutnya, Cahyono pada dasarnya tidak menginginkan dirinya diangkat sebagai Ketum DPP SPBM. Ini semacam pemaksaan kepada Cahyono untuk menjadi ketua umum. Bukan dari hatinya untuk memperjuangkan para pegawai-pegawai. Jadi, titipan direksi. Atas dasar kesepakatan ini, salah satu kuasa hukum Viddiana, Totok Yuliyanto mengatakan akan mengeluarkan Cahyono sebagai pihak tergugat.

 

Sementara, Dewan Pengawas tetap dimasukkan sebagai tergugat karena belum tercapai kesepakatan apapun. Namun, menurut Totok bukan berarti jalan damai akan tertutup. Karena ini konteksnya perdata, perdamaian selalu terbuka.

 

Pernyataan Totok ini diamini Azimah Sulistio, salah satu kuasa hukum Dewan Pengawas. Ketika ditanya lebih jauh mengenai duduk perkara, Azimah menolak berkomentar. Kan belum masuk ke situ. Nanti lah, ujarnya.

 

Sebenarnya, kisruh kepengurusan SPBM ini berawal dari usulan Dewan Pengawas SPBM untuk mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Bali. Dimana, dalam Munaslub tersebut ditetapkan pemberhentian Viddiana sebagai Ketum DPP SPBM dan pengangkatan Cahyono sebagai Ketum baru.

 

Namun, Munaslub yang diselenggarakan pada tanggal 5-6 Oktober 2007 itu dianggap tidak sah karena melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) SPBM. Salah satunya, ketentuan Pasal 13 ayat (3) AD.

 

Memang, dalam Pasal 13 ayat (3) AD, Dewan Pengawas diberi kewenangan untuk mengajukan Munaslub yang bertujuan untuk melakukan penilaian kinerja atau pemberhentian DPP. Namun, pemberhentian DPP ini tidak dapat dilakukan sewenang-wenang. DPP dapat diberhentikan apabila melakukan penyimpangan AD/ART, Garis-garis Program Kebijakan dan Program Kerja SPBM, atau dianggap tidak dapat melaksanakan tugas secara independen karena timbulnya konflik kepentingan.

 

Tapi, pada kenyataannya Viddiana tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya komplain atau pengaduan dari anggota SPBM, DPW, maupun DPC. Sehingga, apabila mengacu pada Pasal 12 ayat (1) ART, tidak ada alasan untuk menggelar Munaslub.

Halaman Selanjutnya:
Tags: