Dua Lembaga Ini Dukung Presiden Terbitkan Amnesti untuk Baiq Nuril
Berita

Dua Lembaga Ini Dukung Presiden Terbitkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Instrumen hukum yang ada belum dinilai belum mampu mengungkap pelecehan seksual nonfisik seperti dalam kasus Baiq Nuril. Karena itu, kasus Baiq Nuril momen bagi pembentuk UU untuk mengesahkan RUU PKS.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Kelima, mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerbitkan kebijakan zero tolerance kekerasan dan pelecehan seksual. Sekaligus merekomendasikan kepada semua pendidik di institusi formal dan nonformal meningkatkan edukasi mencegah kekerasan seksual.

 

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan lembaganya mendukung Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan. Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual sekaligus terpidana yang dijerat menggunakan UU ITE. LPSK mendukung upaya lain untuk memberikan keadilan bagi Baiq Nuril. “LPSK mendukung apapun upaya tersebut. Salah satu upaya yang dimungkinkan untuk didorong adalah pemberian amnesti,” kata dia.

 

Menurut Livia, perkara ini menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini membuka peluang untuk menjatuhkan pidana pelaku kekerasan seksual baik fisik dan nonfisik. Sampai saat ini Baiq Nuril masih dalam perlindungan LPSK dan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikososial. “Kami memberikan perlindungan kepada Baiq Nuril sebagai terlapor dan korban,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait