Dua Kubu KAI Laksanakan Pelantikan Advokat
Berita

Dua Kubu KAI Laksanakan Pelantikan Advokat

Masing-masing mengaku paling sah.

IHW/Mys
Bacaan 2 Menit
Suasana pengangakatan calon advokat PERADI 2010. Foto: Sgp
Suasana pengangakatan calon advokat PERADI 2010. Foto: Sgp

 Perpecahan internal di tubuh Kongres Advokat Indonesia (KAI) tak bisa ditutupi lagi. Ada dua kepengurusan yang masing-masing mengaku paling sah mengatasnamakan dan menjalankan tugas organisasi dalam melantik advokat baru.

 

Kubu pertama diwakili Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan pelaksana tugas Sekjen Abdul Rahim Hasibuan. Sedangkan kubu kedua terdiri dari empat pelaksana tugas Presiden KAI yaitu Eggi Sudjana, Zulkifli Nasution, Soehardi Soemomoeljono dan Ananthika Budiartika. Posisi Sekjen di kubu kedua ini diisi Roberto Hutagalung.

 

Diawali dengan pengumuman di website KAI, kubu Indra Sahnun Lubis membuat pengumuman tentang alamat resmi dan Panitia Nasional Ujian Calon Advokat dan DKPA (Diklat Khusus Profesi Advokat yang diakui secara resmi oleh kubu Indra. Selain itu, kubu ini mengumumkan bahwa pelantikan calon advokat KAI dilakukan pada 5 Juni 2010.

 

Kepengurusan Eggi Sudjana c.s tak mau kalah. Lewat harian Kompas tertanggal 8 Mei 2010, kubu ini mengumumkan rencana pelantikan advokat pada Sabtu 29 Juni 2010 mendatang di Wisma Bakti, Pancoran, Jakarta Selatan. Didaulat sebagai Ketua Panitia Pelantikan adalah Bahari Gultom.

 

Atas pengumuman itu, kepengurusan Indra Sahnun tak tinggal diam. Lewat media yang sama tertanggal 22 Mei 2010, kubu Indra memuat iklan yang berisi bantahan atas pengumuman kubu Eggi dkk. “DPP KAI dan PANNAS UCA (Panitia Nasional Ujian Calon Advokat) KAI hanya akan mengurus penyumpahan advokat yang dilantik oleh DPP pimpinan H. Indra Sahnun Lubis dan Ketua UCA Tommy Sihotang,” demikian penggalan isi pengumuman.

 

Dalam iklan pengumuman itu, kubu Indra Sahnun menyatakan akan segera melaporkan Eggi Sudjana dkk ke kepolisian atas dugaan penipuan karena menyelenggarakan pelantikan advokat tanpa hak.

 
Saling klaim

Kepada hukumonline, Bahari Gultom mengaku akan tetap melangsungkan pelantikan advokat KAI pada 29 Mei mendatang. Ia tak gentar terhadap ancaman kubu Indra Sahnun yang akan memperkarakan masalah ini ke kepolisian. “Kami akan tetap melakukan pelantikan, karena kami diangkat menjadi Panitia Pelantikan oleh pengurus DPP (Eggi Sudjana c.s) yang sah secara hukum,” kata Bahari, lewat telepon, Senin (24/5)

 

Bahari bahkan mengaku pihaknya telah menerima ratusan pendaftaran calon advokat. “Bahkan banyak juga yang dari luar jawa.”  

 

Dalam waktu dekat, lanjut Bahari, pihaknya akan mendatangi Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memberitahukan rencana pelantikan advokat baru KAI ini. “Sekaligus memberitahu Pengadilan Tinggi untuk melakukan pengambilan sumpah.”

 

Sebaliknya, Tommy Sihotang menegaskan bahwa pihaknya yang paling sah secara hukum. Sebab, Eggi Sudjana dkk -termasuk Bahari Gultom- sudah dicopot dari jabatan dan keanggotaannya di KAI. “Jadi atas dasar apa mereka melakukan pelantikan? Mereka sama sekali tak punya hak melakukan itu,” ujarnya.

 

Selain mengklaim dirinya yang paling sah, masing-masing kubu mematok tarif berbeda untuk biaya pelantikan advokat baru. Kubu Indra Sahnun memasang biaya Rp2 juta untuk tiap calon advokat, sementara kubu Eggi Sudjana ‘hanya’ Rp800 ribu.

 
Nasib calon advokat

Perpecahan pengurus yang berujung pada terbelahnya prosesi pelantikan tentunya menyinggung nasib calon advokat yang akan dilantik. Kedua kubu pun punya pandangan berbeda menyikapi calon advokat yang akan dilantik oleh kubu lawan.

 

Pihak Eggi Sudjana c.s misalnya. “Kami tetap akan mengakui advokat yang dilantik oleh mereka (Indra Sahnun), karena KAI itu tetap satu,” aku Bahari.

 

Sedangkan pihak Indra Sahnun tegas menolak calon advokat yang bakal dilantik Eggi c.s. “Tidak akan kami akui dan tidak akan pernah kami bantu urus untuk masalah penyumpahannya nanti.”

 

Dua calon advokat KAI, kepada hukumonline, mengaku memilih mengikuti pelantikan kubu Indra Sahnun meski biayanya lebih mahal hampir tiga kali lipat. Salah satunya adalah Wira yang saat ini menetap di Surabaya. Ia berencana datang ke Jakarta untuk mengikuti pelantikan pada 5 Juni mendatang. “Karena kepengurusan yang paling sah adalah kepengurusan Indra Sahnun,” ujarnya.

 

Gray, calon advokat yang lain, sependapat dengan Wira. Menurut dia, berdasarkan logika organisasi, Indra Sahnun tetap menjadi pemimpin yang paling sah. “Sebab, Indra Sahnun diangkat lewat mekanisme kongres. Oleh karenanya, sebelum ada keputusan kongres yang memberhentikannya, ia tetap Presiden KAI yang sah.”

 
Tags: