Dua Keppres Berbeda dalam Pengangkatan 5 Pimpinan KPK
Utama

Dua Keppres Berbeda dalam Pengangkatan 5 Pimpinan KPK

​​​​​​​Satu Keppres untuk empat pimpinan KPK, satu lagi khusus satu pimpinan lainnya. Ada fatwa MA yang melatarinya.

Aji Prasetyo/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam suratnya, Hatta Ali menjelaskan bahwa sesuai Pasal 29 huruf e UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi, “untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

 

Surat tersebut juga menjelaskan mengenai proses pemilihan calon pimpinan KPK yang dimulai dari pendaftaran pada 17 Juni 2019 oleh panitia seleksi dan telah menghasilkan 10 calon pimpinan KPK. Menindaklanjuti hasil panitia seleksi tersebut, Presiden menyurati DPR dengan Nomor: R-37/Pres/09/2019 tanggal 4 September 2019 untuk segera dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test) dan memilih lima orang calon pimpinan KPK.

 

Hukumonline.com

 

Dalam Surat Keputusan Pimpinan DPR Nomor: 21/DPR RI/I/2019-2020 tanggal 16 September 2019 menyatakan telah memilih lima orang calon pimpinan KPK dan selanjutnya disampaikan ke Presiden melalui surat Nomor: PW/15472/DPR RI/IX/2019 tanggal yang sama.

 

Kemudian, pada 17 Oktober 2019, terbit UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang Pasal 29 huruf e berbunyi: “untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

 

Terhadap polemik tersebut, MA menyatakan bahwa pemilihan terhadap Nurul Ghufron sebagai salah satu calon pimpinan KPK periode 2019-2023 telah selesai dan sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002. Sedangkan UU No. 19 Tahun 2019 yang diundangkan pada 17 Oktober 2019 tidak dapat diberlakukan surut, sehingga atas dasar itu MA berpendapat bahwa Nurul ghufron dapat diangkat sebagai pimpinan KPk periode 2019-2023.

 

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku baru mengetahui mengenai adanya fatwa MA yang melatari Keppres pengangkatan pimpinan KPK Nurul Ghufron. Ali juga mengakui baru kali ini terdapat dua Keppres yang berbeda dalam pengangkatan pimpinan KPK di periode yang sama.

 

“Info dari sekretariat, baru kali ini ada dua Keppres karena adanya kekhususan terkait usia Pak Nurul Ghufron,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait