Dua Keppres Berbeda dalam Pengangkatan 5 Pimpinan KPK
Utama

Dua Keppres Berbeda dalam Pengangkatan 5 Pimpinan KPK

​​​​​​​Satu Keppres untuk empat pimpinan KPK, satu lagi khusus satu pimpinan lainnya. Ada fatwa MA yang melatarinya.

Aji Prasetyo/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pamolango dan Lili Pintauli Siregar resmi dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 silam. Kelima pimpinan KPK ini berkantor ke Gedung Merah Putih di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, menggantikan Agus Rahardjo dkk yang habis masa jabatannya.

 

Namun, di balik penetapan kelima pimpinan KPK periode 2019-2023 tersebut menyisakan cerita tersendiri khususnya dalam pengangkatan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ternyata, dari lima pimpinan KPK, empat di antaranya diangkat melalui satu Keppres, yakni Keppres Nomor 112/P Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Oktober 2019. Sedangkan satu pimpinan KPK lainnya diangkat melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Desember 2019.

 

Keempat pimpinan KPK yang diangkat melalui Keppres Nomor 112/P Tahun 2019 adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pamolango dan Lili Pintauli Siregar. Keppres ini juga berisi mengenai pemberhentian lima pimpinan KPK periode 2015-2019 yakni Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif.

 

Sedangkan Nurul Ghufron diangkat melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 dan hanya berbunyi mengenai pengangkatan Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023. Selain terdapat pemberhentian pimpinan KPk periode 2015-2019, perbedaan di kedua Keppres tersebut terdapat pada bagian menimbang.

 

Khusus Keppres Nomor 129/P Tahun 2019, terdapat Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang jadi latar belakang terbitnya Keppres. Hal ini sesuai disampaikan melalui Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 333/KMA/HK.005/11/2019 tanggal 12 November 2019 yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk diangkat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

 

Baca:

 

Dalam dokumen yang diterima Hukumonline, Pada 12 November 2019 lalu, Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali menyurati Menteri Sekretaris Negara dengan Nomor: 333/KMA/HK.00.5/11/2-019 mengenai permintaan fatwa terkait calon pimpinan KPK bernama Nurul Ghufron. Surat Ketua MA tersebut menjawab surat Mensesneg Nomor: R-160/M.Sesneg/D-1/HK.04.00/11/2019 tertanggal 6 November 2019.

 

Dalam suratnya, Hatta Ali menjelaskan bahwa sesuai Pasal 29 huruf e UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi, “untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

 

Surat tersebut juga menjelaskan mengenai proses pemilihan calon pimpinan KPK yang dimulai dari pendaftaran pada 17 Juni 2019 oleh panitia seleksi dan telah menghasilkan 10 calon pimpinan KPK. Menindaklanjuti hasil panitia seleksi tersebut, Presiden menyurati DPR dengan Nomor: R-37/Pres/09/2019 tanggal 4 September 2019 untuk segera dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test) dan memilih lima orang calon pimpinan KPK.

 

Hukumonline.com

 

Dalam Surat Keputusan Pimpinan DPR Nomor: 21/DPR RI/I/2019-2020 tanggal 16 September 2019 menyatakan telah memilih lima orang calon pimpinan KPK dan selanjutnya disampaikan ke Presiden melalui surat Nomor: PW/15472/DPR RI/IX/2019 tanggal yang sama.

 

Kemudian, pada 17 Oktober 2019, terbit UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang Pasal 29 huruf e berbunyi: “untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

 

Terhadap polemik tersebut, MA menyatakan bahwa pemilihan terhadap Nurul Ghufron sebagai salah satu calon pimpinan KPK periode 2019-2023 telah selesai dan sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002. Sedangkan UU No. 19 Tahun 2019 yang diundangkan pada 17 Oktober 2019 tidak dapat diberlakukan surut, sehingga atas dasar itu MA berpendapat bahwa Nurul ghufron dapat diangkat sebagai pimpinan KPk periode 2019-2023.

 

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku baru mengetahui mengenai adanya fatwa MA yang melatari Keppres pengangkatan pimpinan KPK Nurul Ghufron. Ali juga mengakui baru kali ini terdapat dua Keppres yang berbeda dalam pengangkatan pimpinan KPK di periode yang sama.

 

“Info dari sekretariat, baru kali ini ada dua Keppres karena adanya kekhususan terkait usia Pak Nurul Ghufron,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait