Dua Kementerian Setuju Ratifikasi Statuta Roma
Berita

Dua Kementerian Setuju Ratifikasi Statuta Roma

Menunggu narasi yang jelas agar diterima semua pihak.

Ady
Bacaan 2 Menit
M. Akil Mochtar (kanan), Hakim Mahkamah Konstitusi . Foto: Sgp
M. Akil Mochtar (kanan), Hakim Mahkamah Konstitusi . Foto: Sgp

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar secara pribadi mendukung agar pemerintah segera meratifikasi Statuta Roma. Menurut Akil, Statuta Roma memperkuat perlindungan HAM dan membenahi sistem hukum yang ada di Indonesia. Namun sejak 14 tahun Statuta Roma itu disepakati dan delapan tahun sejak Statuta Roma mulai berlaku, pemerintah sampai saat ini belum meratifikasinya.

Walau begitu Akil mengakui pemerintah sudah berupaya untuk meratifikasi Statuta Roma lewat beberapa kebijakan. Misalnya memasukan ratifikasi tersebut ke dalam rencana aksi HAM (Ranham). Sayangnya, dalam Ranham 2004 – 2009, ratifikasi tersebut gagal dan kemudian pemerintah berencana untuk merealisasikan ratifikasi Statuta Roma pada Ranham 2009 – 2014.

Dengan meratifikasi Statuta Roma Akil berpendapat rezim yang meratifikasi tunduk pada yuridiksi pengadilan pidana Internasional. Tapi sifat menundukkan diri itu tidak bersifat mutlak (absolute), namun bersifat pelengkap (complementary). Sehingga pengadilan pidana Internasional (ICC) berwenang mengadili jika pengadilan umum dalam sistem hukum nasional suatu negara tidak bersedia (unwilling) atau tidak mampu (unable) untuk mengadili perkara.

Pengambilalihan perkara dari pengadilan nasional ke internasional itu menurut Akil diatur dalam dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Statuta Roma. Dalam ketentuan itu pengadilan nasional dinilai tidak bersedia mengadili sehingga diambil alih oleh ICC jika memenuhi tiga hal.

Pertama, ada keputusan nasional yang melindungi pelaku tindak pidana dalam yuridiksi pengadilan pidana Internasional. Kedua, ada penangguhan yang tidak dapat dibenarkan untuk membawa pelaku tindak pidana dihadapan pengadilan. Ketiga, langkah-langkah hukum tidak dilakukan secara mandiri atau memihak.

Selain itu Akil juga menyebut terdapat ukuran penilaian atas ketidakmampuan pengadilan nasional untuk mengadili perkara tindak pidana dalam yuridiksi ICC. Yaitu bila peradilan nasional dinilai telah mengalami keruntuhan secara total maupun substansial.

Akil mengingatkan, yuridiksi kewenangan ICC dibatasi dalam tindak pidana tertentu, termasuk dalam kejahatan luar biasa sebagaimana disebut dalam pasal 5 Statuta Roma. Sedangkan ICC tidak berwenang mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan sebelum Statuta Roma berlaku secara efektif 1 Juli 2002. Walau Statuta Roma memegang prinsip non retroaktif tapi Akil menegaskan hal tersebut dapat dikecualikan dalam ICC.

“Suatu negara dapat mengakui yuridiksi pengadilan pidana Internasional dengan melakukan deklarasi sementara (ad hoc declaration). Bahkan bila negara itu bukan negara yang meratifikasi Statuta Roma,” kata Akil dalam seminar yang digelar Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) di Jakarta, Selasa (17/7).

Menurut Akil, lewat UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Indonesia dapat membentuk Pengadilan HAM Ad hoc. Sedangkan perkara pelanggaran HAM berat yang dapat diadili lewat mekanisme tersebut adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Atas dasar itu Akil berpendapat hal tersebut adalah peluang yang harus dimanfaatkan untuk mendorong diratifikasinya Statuta Roma. Dengan demikian ICC dapat digunakan sebagai pelengkap sistem hukum pidana nasional untuk menegakkan HAM.

Pada kesempatan yang sama ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, mengatakan relevansi Statuta Roma dan penegakkan HAM sangat kuat. Pasalnya kejahatan yang menjadi yuridiksi dalam upaya perlindungan HAM. Misalnya mengadili kejahatan Genosida, berarti melindungi kelompok tertentu dalam masyarakat. “Kita merekomendasikan pemerintah untuk meratifikasi Statuta Roma,” tuturnya.

Upaya ratifikasi Statuta Roma menurut Ifdhal akan membawa kewajiban bagi pemangku kepentingan di Indonesia untuk membenahi sistem hukum nasional yang saat ini cenderung non imparsial. Walau ICC bersifat multilateral Ifdhal mengingatkan Statuta Roma tetap menekankan hukum nasional sebagai yang utama untuk menuntaskan berbagai macam kasus pelanggaran HAM berat. Dengan meratifikasi Statuta Roma, Ifdhal berpendapat Indonesia menjadi salah satu negara yang mendorong terwujudnya perdamaian dunia sebagaiamana amanat konstitusi.

Sementara anggota koalisi masyarakat sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional, Bhatara Ibnu Reza, mengatakan dalam proses memperjuangkan agar Statuta Roma diratifikasi mendapatkan beberapa kendala dari pihak pemerintah. Di tahun 2008 misalnya, Bhatara merasa terdapat komponen di dalam pemerintahan yang menolak untuk meratifikasi Statuta Roma.

Sebelumnya, Bhatara merasa kesulitan untuk melihat lembaga mana yang mengurusi soal ratifikasi Statuta Roma, apakah Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), atau lainnya. “Sekarang Kemlu,” ujar Bhatara ketika menyebutkan instansi pemerintah yang memimpin proses ratifikasi Statuta Roma.

Bhatara menekankan agar pemerintah serius dalam melakukan upaya untuk meratifikasi Statuta Roma. Menurut Bhatara ratifikasi ini bukan soal kepentingan asing, pesanan asing ataupun lainnya, tapi lebih kepada kepentingan bersama bangsa Indonesia.

Anggota Komisi I DPR, Sidarto Danusubroto, mengatakan mendukung ratifikasi Statuta Roma. “Kapan pemerintah mau ajukan ratifikasi Statuta Roma?,” tanya Sidarto.

Menurut Direktur HAM dan Kemanusiaan, Direktorat Jenderal Multilateral, Kemlu, Muhammad Anshor, Kemlu mendukung ratifikasi Statuta Roma. Namun yang harus ditekankan menurut Anshor adalah narasi yang jelas atas Statuta Roma sehingga semua pihak dapat memahami dengan benar. Menurutnya pemerintah sudah berkomitmen untuk meratifikasi Statuta Roma sejak 1998.

Anshor menampik tuduhan yang menyebut bahwa ratifikasi Statuta Roma untuk melayani kepentingan asing. Pasalnya, ratifikasi tersebut adalah salah satu instrumen yang dibutuhkan Indonesia untuk menegakkan HAM. Melihat respon di berbagai lembaga negara atas ratifikasi Statuta Roma, Anshor menyebut tidak ada satupun yang melakukan reservasi.

Selain itu dengan meratifikasi Statuta Roma, Anshor melanjutkan, dapat meningkatkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara di dunia yang terdepan dalam mengupayakan penegakkan HAM. “Kita mau menjunjung tinggi peradaban dan perdamaian dunia,” ucapnya.

Senada, Kasubdit Kerjasama Luar Negeri Ditjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menyebut pemerintah sepakat untuk melakukan ratifikasi Statuta Roma, namun langkah itu tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Sampai saat ini Dhahana mengaku belum melihat ada kementerian yang menolak untuk melakukan ratifikasi Statuta Roma.

Dhahana menyebutkan ada rencana untuk merevisi UU Pengadilan HAM, namun dia belum dapat memastikan kapan rencana itu akan bergulir. Salah satu yang paling disorot dalam UU Pengadilan HAM adalah soal hukum acara. Selama ini, hukum acara yang dipakai dalam Pengadilan HAM menurut Dhahana sama dengan hukum acara pidana biasa yang termaktub dalam KUHAP.

Menurut Dhahana dalam konteks pengadilan HAM, hukum acara itu harus bersifat khusus karena pengadilan HAM dibentuk untuk mengadili kasus kejahatan pidana luar biasa. Sedangkan dalam KUHAP, hukum acara yang digunakan hanya untuk kasus kejahatan pidana biasa.

Ke depan Dhahana berpendapat jika Statuta Roma sudah di ratifikasi dan UU Pengadilan HAM sudah direvisi, maka kedua regulasi itu akan berjalan secara paralel dalam sistem hukum nasional. Dhahana melihat kedua regulasi itu sifatnya saling melengkapi, di satu sisi Statuta Roma dengan aturan tentang ICC sebagai pelengkap, sedangkan UU Pengadilan HAM sebagai instrumen utama untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. “Karena Statuta Roma sifatnya komplementer,”pungkasnya.

Tags: