Dua Karyawan Pelindo II Diperiksa KPK
Berita

Dua Karyawan Pelindo II Diperiksa KPK

Sebagai saksi dengan tersangka RJ Lino.

ANT
Bacaan 2 Menit
Aksi unjuk rasa terkait RJ Lino. Foto: RES
Aksi unjuk rasa terkait RJ Lino. Foto: RES
KPK mulai periksa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino. Kedua saksi tersebut adalah Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) yang juga pegawai PT Pelindo II Mashudi Sanyoto dan ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II Dedi Iskandar.

"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (28/12).

Dalam perkara ini, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 lalu. KPK menduga RJ Lino memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Atas perbuatannya itu, RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pasal itu mengatur tentang Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

RJ Lino sendiri pada 23 Desember 2015 lalu sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan. Alasan Rini, pemberhentian dilakukan agar keduanya dapat concern menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat.

"Pemberhentian RJ Lino, dan seorang Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan, agar keduanya berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing," kata Rini pekan lalu. Sementara itu, RJ Lino mengatakan bahwa dirinya menerima keputusan pemberhentian tersebut dengan besar hati, lapang dada.

Untuk diketahui, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar AS$1 juta. Perkara yang ditangani KPK ini juga berbeda dengan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Pada awal 2014, KPK menerima laporan dugaan pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II. Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada 2011 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan di Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pada 15 April 2014, KPK juga telah meminta keterangan RJ Lino terkait pelaporan tersebut, usai diperiksa Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait pengadaan crane di beberapa dermaga yakni di Palembang, Lampung dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang murah.

Lino mengaku, proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007 namun sejak tahun 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung.
Tags:

Berita Terkait