Namun, kini pendidikan hukum di Indonesia kurang kompetitif bagi mahasiswa hukum, karena pendidikan hukum hanya dinilai sebagai hafalan tanpa makna dan tanpa mengetahui aspek filosofis, sosiologis, teleologis, yuridis dan hanya berfokus pada aspek yuridis-normatif saja.
Hal ini seperti disampaikan oleh Rahmat Dwi Putranto, Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM kepada Hukumonline saat sesi sharing pada, Rabu (10/8), yang mengungkapkan bahwa ada dua isu pendidikan hukum yang perlu diperbaiki.
“Dalam pendidikan hukum, ada dua isu yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah yaitu substansi kuliah dan akses pendidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan kurikulum pendidikan hukum di Indonesia saat ini masih belum mampu mengikuti perkembangan zaman yang menjadi tantangan di kehidupan nyata saat ini.
“Kurikulum pendidikan hukum di Indonesia sebenarnya sudah bagus secara substansi, namun masih banyak kurikulum kita yang belum mengikuti perkembangan zaman dan tantangan realita saat ini,” katanya.
Ia melanjutkan, banyak lulusan hukum saat ini yang tidak mampu bekerja di kantor hukum dengan baik karena banyak teori dan praktikal selama kuliah yang tidak sama dengan apa yang ada di lapangan.
“Banyak anak hukum yang tidak relate dengan keadaan di lapangan. Tapi lewat program magang merdeka yang diadakan oleh pemerintah menjadikan mahasiswa memiliki kesempatan magang untuk mengembangkan bakat lebih dalam,” jelasnya.