Dua Hal Ini Harus Jadi Perhatian Panitera MA Baru
Berita

Dua Hal Ini Harus Jadi Perhatian Panitera MA Baru

Ridwan Mansyur diminta memperhatikan dua hal penting dalam proses penanganan perkara yakni jangka waktu penyelesaian dan kecermatan dalam penulisan putusan.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ridwan Mansyur saat pelantikan sebagai Panitera MA di Gedung MA, Rabu (3/2). Foto: Humas MA
Ridwan Mansyur saat pelantikan sebagai Panitera MA di Gedung MA, Rabu (3/2). Foto: Humas MA

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarufuddin melantik Ridwan Mansyur sebagai Panitera MA di Ruang Kusumaatmadja Mahkamah Agung, Rabu (3/2/2021). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 4/M Tahun 2021 Tanggal 29 Januari 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Panitera Mahkamah Agung. Pelantikan ini dihadiri para Pimpinan MA, para pejabat di lingkungan MA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Ridwan Mansyur menggantikan Made Rawa Arywan yang memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 Februari 2021. Sebelum dilantik menjadi Panitera MA, Ridwan Mansyur menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang. Acara pengambilan sumpah dan pelantikan ini dimulai dengan Pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Kepala Biro Kepegawaian. Dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh Ketua MA.

“Demi Allah Saya Bersumpah, bahwa saya akan memenuhi Kewajiban Sebagai Panitera Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang Teguh UUD Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-Undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD Tahun 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Ridwan Mansyur di hadapan Ketua MA.

Di awal sambutannya, Ketua MA M. Syarifuddin mengucapkan selamat kepada Ridwan Mansyur atas pelantikannya sebagai Panitera MA. “Semoga Saudara dapat memimpin Organisasi Kepaniteraan menjadi lebih baik karena Jabatan Panitera MA memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan dukungan terhadap core business di MA, yaitu Penyelesaian Perkara,” ujar M. Syarifuddin seperti dikutip laman resmi MA, Rabu (3/2/2021).

Lebih lanjut, Ketua MA mengatakan tugas menjadi Panitera di Mahkamah Agung tentulah sangat berat, dan harus memperhatikan dua hal penting dalam proses penanganan perkara. Pertama, menyangkut “jangka waktu penyelesaian’’ dan kedua menyangkut ’’kecermatan dalam penulisan putusan.”

Di akhir Sambutannya Syarifuddin berpesan “Jabatan yang kita emban hanyalah sesaat, berbuatlah yang terbaik selagi kita mampu melakukannya, karena waktu tidak akan berhenti dan kitapun tidak mungkin bisa kembali,” tutupnya.  

Ridwan Mansyur adalah hakim karier yang sebelumnya dikenal sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA yang kerap berhubungan dengan awal media baik cetak, elektronik, maupun online. Sebelumnya, kariernya sebagai hakim kerap berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjadi tempat awal karier Ridwan Mansyur sebagai calon hakim pada 1986 setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada 1984. Kemudian resmi diangkat menjadi hakim PN Muara Enim pada 1989. Enam tahun kemudian, Ridwan Mansyur dimutasi ke PN Arga Makmur pada 1995 hingga 1998.  

Pada 1998, Ridwan Mansyur “hijrah” ke PN Cibinong hingga tahun 2002. Pria kelahiran Lahat, Sumatera Utara, 11 November 1959 ini juga tercatat sebagai pengajar calon hakim Indonesia sejak 2001. Setelah itu, Ridwan dipromosikan di PN Jakarta Pusat. Ia bertugas menjadi hakim di PN Jakarta Pusat hingga 2006. Pada tahun yang sama, Ridwan dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Purwakarta.     

Setahun kemudian menjabat Wakil Ketua PN Batam hingga 2008. Lalu, peraih gelar doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung (2010) ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Palembang pada 2010. Setelah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas hingga 2017, Ridwan Mansyur dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung hingga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang dalam tiga tahun terakhir ini.

Tags:

Berita Terkait