Dua Hakim Tipikor Semarang Ditetapkan Tersangka
Aktual

Dua Hakim Tipikor Semarang Ditetapkan Tersangka

ANT
Bacaan 2 Menit
Dua Hakim Tipikor Semarang Ditetapkan Tersangka
Hukumonline

KPK menetapkan dua hakim di Pengadilan Tipikor Semarang sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah terkait penanganan perkara korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

"Setelah melakukan pengembangan penyidikan kemudian melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Tipikor terkait kasus DPRD Grobogan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa A dan P selaku majelis hakim di pengadilan Tipikor Semarang menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

A adalah hakim ad hoc Asmadinata dan P adalah hakim karier Pragsono.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap hakim Kartini Marpaung yang merupakan rekan Asmadinata dan Pragsono. Kartini telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta di pengadilan Tipikor Semarang karena terbukti menerima suap untuk meringankan hukuman mantan Ketua DPRD Grobogan Muhamad Yaeni dalam kasus korupsi dana perawatan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan tahun 2006 dan 2007.

Tags: