Dua Hakim PN Jaksel Ini Terancam Dipecat
Berita

Dua Hakim PN Jaksel Ini Terancam Dipecat

Jika nanti kasus kedua hakim PN Jaksel itu, putusannya terbukti bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap akan diberhentikan oleh presiden.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi, kembali lagi kepada manusia, jika manusianya punya sifat korup, ada saja celah untuk melakukan hal itu. Jadi, jika para pimpinan pengadilan itu tidak melakukan pembinaan dan pengawasan akan diberikan teguran dan sanksi,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, hakim Iswahyu Widodo dan Irwan ditangkap di tempat kos masing-masing di Jl. Ampera Raya pada pukul 23.00 WIB Selasa (28/11) Malam. Keduanya, diduga menerima uang terkait perkara perdata No. 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugar Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR) dan Thomas Azali. Tuntutan gugatan ini agar majelis hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) oleh PT APMR di PN Jaksel.

 

Selama proses persidangan kasus perdata itu, KPK mengindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Panitera Pengganti PN Jaktim M. Ramadhan sebagai pihak yang diduga sebagai perantara ke majelis hakim yang menangani perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Ramadhan sendiri sebelumnya merupakan panitera pengganti di PN Selatan sebelum dimutasi ke PN Jaktim.

 

KPK menduga ada aliran dana dengan total nilai sebesar Rp650 juta yang ditujukan kepada dua hakim tersebut. Sebesar Rp150 juta sudah diberikan pada tahap putusan sela dan Rp500 juta yang dikonversi menjadi Sing$47 ribu rencananya diberikan untuk putusan akhir yang akan diketok pada Rabu 29 November 2018. Karenanya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait