Dua Hakim Perokok Aktif Pimpin Sidang Iklan Rokok
Pengujian UU Penyiaran:

Dua Hakim Perokok Aktif Pimpin Sidang Iklan Rokok

Kami berdua ini perokok. Kalau rokok dilarang, menurut saya itu melanggar HAM, ujar Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sekedar mengingatkan, pemohon mengajukan pengujian frase dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Secara lengkap, pasal itu berbunyi ‘Siaran iklan niaga dilarang: melakukan promosi yang memperagakan wujud rokok'. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan tidak mengikat frase yang berbunyi 'yang memperagakan iklan rokok'.

 

Bila permohonan ini dikabulkan, maka bunyi Pasal 46 ayat (3) huruf c menjadi 'Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok'. Kami memang ingin agar iklan rokok dihapuskan secara komprehensif, ujar Koordinator Tim Litigasi Komnas Anak, Muhammad Joni.

 

Ditemui usai persidangan, Joni tetap yakin permohonan akan dikabulkan meski dua panel hakim konstitusi mengaku sebagai perokok aktif. Kami optimis, ujarnya. Joni mengatakan akan menyiapkan bukti-bukti serta saksi maupun ahli untuk memperkuat argumennya. Ada sekitar 15 saksi maupun ahli yang akan dihadirkan. Bahkan ada yang dari luar negeri.

 

Joni mengaku optimis karena berkas permohonan yang diajukan juga mendapat pujian dari hakim. Permohonan kami diakui sudah sistemis, ujarnya. Berdasarkan pantauan hukumonline, berkas permohonan yang diajukan oleh Komnas Anak ini memang berbeda dengan permohonan-permohonan yang lain. Perbedaan bisa dilihat dari tebalnya halaman dan juga banyak data-data yang dicantumkan.   

 

Selain itu, Joni mengaku akan memperbaiki permohonan sesuai saran Panel Hakim Konstitusi. Kami akan jelaskan hubungan iklan rokok dengan kerugian konstitusional anak sebagai perokok pemula, ujarnya.

 

Komnas Anak memang sudah cukup siap dengan permohonan ini. Buktinya, komisi ini juga melibatkan dua anak Indonesia bernama Alfi dan Sekar sebagai pemohon. Anak-anak untuk mem-back up legal standing (kedudukan hukum) Komnas Anak, ujar Joni. 

 

Joni juga sempat mencoba memperbaiki kekeliruan cara berpikir Arsyad dan Akil. Merokok itu bukan HAM, ujarnya. Ia menegaskan rokok adalah bahan yang mengandung zat adiktif berbahaya dan bukan barang normal. Bagaimana mungkin rokok dianggap sebagai barang bebas, tambahnya lagi.

 

Meski begitu, Joni mengatakan permohonan ini bukan bertujuan untuk menghilangkan rokok sama sekali. Ia hanya ingin meminimalisir peredaran rokok. Kami hanya mengacu pada Convention on Tobacco Control, tuturnya. Dalam konvensi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) itu, lanjut dia, yang diatur adalah pengendalian penggunaan tembakau, bukan melarang penggunaan tembakau.

Tags: