Dua Hakim Pengadilan Bengkulu Didakwa Terima Suap
Berita

Dua Hakim Pengadilan Bengkulu Didakwa Terima Suap

Dua hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Janner Purba dan Toton didakwa menerima suap Rp780 juta agar memberikan putusan bebas kepada dua terdakwa kasus Tipikor Honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Kota Bengkulu TA 2011.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Rincian pembagian uang itu adalah untuk perkara Edi Santoni sebesar Rp750 juta dan perkara Safri sebesar Rp250 juta. Atas permintaan uang tersebut, Edi Santoni menawar sebesar Rp300 juta dan Safri menawar sebesar Rp100 juta, namun Toton tidak menerima tawaran tersebut. Edi pun kembali menghadap Toton beberapa hari kemudian. Toton lalu memberi tanda kepada Edi Santoni dengan tangan lima jari serta menulis di atas kertas angka Rp500 juta dan dijawab Edi Santoni "Aduh Pak tidak mampu, hancur saya, besar sekali." Uang Rp500 juta akhirnya diserahkan pada 17 mei 2016 oleh Edi Santoni kepada Janner di di area stadion Gelanggang Olah Raga Semarak Sawah Lebar Bengkulu. Namun karena baru Edi Santoni yang menyerahkan uang, sedangkan Safri belum maka Toton menyarankan agar putusan yang harusnya dibacakan pada 18 Mei 2016 ditunda menjadi 24 Mei 2016. (Baca juga: Cerita Strategi ’Makelar Mobil’ Memergoki Hakim Nakal)Safri pun masih menawarkan kepada Toton agar uang untuk putusan bebas diturunkan menjadi Rp150 juta yang akan diberikan pada 23 Mei 2016. Mendapati info itu Janner pun meminta Toton untuk menyiapkan konsep putusan dalam perkara Edi dan Safri yang menurut pendapat Janner adalah lepas dari tuntutan hukum.Safri pun menyerahkan uang di perkantoran Pemda Kepahiang kepada Janner. Setelah menerima uang tersebut Janner lalu pulang ke rumah dinasnya di Jalan Cendana Nomor 1 Samping Pincak Mall Kepahiang namun mobil yang dikendarai Janner dihalangi oleh mobil petugas KPK dan ketika dilakukan penangkapan ditemukan uang dalam tas berwarna hitam berjumlah Rp149.900.000.Atas perbuatan itu, Janner, Toton, dan Baddarudin didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ikuti ISU HANGAT: Menapaki Sunyinya Jalan Hakim Pengawasan)Pasal tersebut mengatur tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.Sedangkan Edi Santoni dan Safri didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.


Tags: