Dua Fraksi Keberatan, Pembahasan RUU Cipta Kerja Tetap Berlanjut
Berita

Dua Fraksi Keberatan, Pembahasan RUU Cipta Kerja Tetap Berlanjut

Baleg menganggap penolakan dan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja bergantung dari pengiriman anggotanya ke Panja. Menurut Baleg pandangan F-PKS dan Demokrat masih bersifat saran karena sebagian besar fraksi partai setuju membentuk Panja.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Hal senada disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Anggota Baleg dari F-PKS Adang Daradjatun berpendapat situasi wabah Covid-19 bukanlah persoalan biasa, tapi luar biasa. Pemerintah dan DPR seyogyanya peka terhadap situasi kondisi masyarakat saat ini. Apalagi, sejak awal substansi RUU Cipta Kerja ini menjuai kontroversial.

 

Idealnya, kata Adang, RUU Cipta Kerja dibahas setelah adanya masukan dari masyarakat dan ahli di berbagai bidang keilmuan. Karena itu, RUU Cipta Kerja seharusnys di tengah situasi wabah virus corona tak lagi menjadi prioritas untuk dibahas. Dia khawatir memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR malah dinilai memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

 

“Kami Fraksi PKS, menyatakan keberatan untuk membahas RUU Cipta Kerja dan meminta peundaan pembahasan hingga presiden secara resmi mengumumkan covid 19 telah berakhir,” pintanya.

 

Sayangnya berbeda dengan F-PKS dan Demokrat, fraksi partai lainnya seperti Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, Nasdem, PDIP malah mereka bersiap untuk mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja dalam waktu dekat. Untuk itu, rangkaian pembahasan RUU pun bakal terus berlangsung. Mulai meminta masukan publik, uji publik, hingga pembahasan draf bersama pemerintah nantinya.

 

Draf tetap sesuai Surpres

Sementara pemerintah diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sikap pemerintah sesuai isi dari Surat Presiden (Surpres) yang dilayangkan ke DPR Februari lalu. Soal situasi pandemi virus corona, pemerintah telah mengantisipasinya dengan menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

 

Selain itu, Peraturan Presiden No.54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN tahun Anggaran 2020. Kemudian PP No.21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Covid-19; Keppres No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Terbaru, Keppres No.12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

 

Soal kondisi perekonomian yang menurun, pemerintah telah membuat jaringan pengaman sosial dengan mengucurkan penambahan dana sebesar ratusan triliun rupiah. Yang pasti, draf RUU tak berubah sesuai dengan Surpres Februari lalu. “Secepatnya kita menanggulangi Covid-19, secepat pula menanggulangi perekonomian, sesuai dengan Surpres tertanggal 7 Februari 2020 itu. Maka materi yang disampaikan ke DPR adalah tetap,” kata Airlangga.

Tags:

Berita Terkait