Dua Fraksi Inisiasi Hak Interpelasi Kebijakan Kenaikan BBM
Berita

Dua Fraksi Inisiasi Hak Interpelasi Kebijakan Kenaikan BBM

Pemerintah dinilai melanggar UU APBN Tahun 2014, khususnya Pasal 14 ayat (13).

RFQ
Bacaan 2 Menit
Edhie Baskoro (kanan). Foto: Sgp
Edhie Baskoro (kanan). Foto: Sgp
Kebijakan pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi Rp8500 mendapat pandangan miring dari masyarakat. Sebagian kalangan fraksi di DPR geram, dan bahkan ada yang berniat menggunakan hak interpelasi kepada pemerintah terkait kenaikan harga BBM. Setidaknya, terdapat dua fraksi partai yang bakal mengusulkan interpelasi pemerintah, yakni PKS dan Demokrat.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini berpandangan, kebijakan menaikkan harga BBM dinilai tidak tepat dan bukan kebijakan yang baik di tengah carut marutnya kesejahteraan masyarakat miskin, khususnya disaat harga minyak mentah dunia mengalami penurunan drastis. Oleh sebab itu, F-PKS menyatakan menolak kebijakan pemerintah tersebut. F-PKS tak segan bakal menggalang langkah konstitusional terkait dengan kebijakan tersebut. “Seperti mendorong DPR untuk menggunakan hak interplasi,” katanya.

Menurutnya, penggunaan hak interpelasi dilandasi lantaran pemerintah mesti memberikan penjelasan alasan menaikkan harga BBM. Selain itu, PKS berpandangan kebijakan menaikan harga BBM bersubsidi tidak memenuhi ketentuan UU No.12 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2013 tentang APBN Tahun 2014, khususnya Pasal 14 ayat (13), yang menyatakan, “Anggaran untuk subsidi energi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah  dan nilai tukar rupiah”.

Dikatakan Jazuli, BBM merupakan hajat hidup seluruh rakyat. Maka dari itu, kenaikan harga BBM dipastikan berdampak terhadap kenaikan harga kebutuhan bahan pokok lainnya. Terlebih, jumlah pengangguran dan kemiskinan bakal meningkat. Jazuli berpandangan, kenaikan harga BBM bersubsidi dinilai sebagai cara instan dan short cut. Pola serupa dengan membuat kompensasi menggunakan dana APBN bukanlah terobosan baru.

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, pemerintah semestinya berupaya menempuh langkah fundamental, sebelum mengambil kebijakan yang mempersulit kondisi rakyat luas. Ia menyarankan agar pemerintah lebih serius dan komprehensif mendorong perbaikan arah pengembangan energi yang semakin sehat. Selain itu, PKS menyarankan agar pemerintah melakukan langkah serius mengatasi persoalan BBM bersubsidi.

Langkah-langkah tersebut adalah; Pertama, membenahi kebijakan energi yang mengutamakan ketahanan energi nasional di atas kepentingan jangka pendek. Kedua, melakukan diversifikasi energi. Ketiga, membangun infrastruktur energi secara kokoh. Keempat, memperbaiki sistem transportasi masal, termasuk konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG). Kelima, memperbaiki kinerja BUMN energi. Keenam, meningkatkan lifting minyak bumi dengan mengoptimalkan minyak bumi nasional melalui kegiatan eksplorasi di sektor hulu.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono berpendapat, kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi tak tepat disaat harga minyak mentah dunia turun tajam di bawah harga asumsi dalam APBN 2014, yakni sebesar AS$105 per barel. Selain itu, defisit anggaran cash flow  dalam keadaan aman.

“Apalagi tahun lalu harga BBM baru dinaikan sementara tahun 2014, tarif dasar listrik dan bahan bakar gas juga mengalami kenaikan. Keadaan ini akan membebani masyarakat kita, karena harga-harga barang kebutuhan masyarakat pasti mengalami kenaikan,” ujarnya.

Pria biasa disapa Ibas itu mengatakan, meski pemerintah memiliki kewenangan menaikkan harga BBM, bukan berarti pemerintah tidak menjelaskan alasan kepada publik. “Mengapa harga dinaikan tahun ini,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar DPR menggunakan hak interpelasi agar presiden menjelaskan alasan menaikkan harga BBM bersubsidi. Tak kalah penting, pemerintah juga mesti menjelaskan dana kompensasi bagi masyarakat miskin.

“Partai Demokrat mengusulkan agar DPR menggunakan haknya dan kewenangannya untuk meminta penjelasan kepada presiden dan pemerintah tentang hal-hal yang berkaitan dengan kenaikan harga BBM,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait