Dua Calon Hakim Agung Ini Akhirnya Jadi Hakim Agung
Berita

Dua Calon Hakim Agung Ini Akhirnya Jadi Hakim Agung

Kedua calon dinilai telah memenuhi syarat kapabilitas dan integritas untuk dapat diangkat menjadi hakim agung.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Calon Hakim Agung saat menjalani seleksi wawancara terbuka di Gedung KY Jakarta.
Calon Hakim Agung saat menjalani seleksi wawancara terbuka di Gedung KY Jakarta.

Setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhada dua nama calon hakim agung (CHA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR akhirnya memberi persetujuan. Sebab, kedua nama calon hakim agung itu dinyatakan lulus menjalani serangkaian tahapan seleksi di KY termasuk uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Sepuluh fraksi menilai kedua calon tersebut telah memenuhi syarat untuk menjadi hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

 

“Sepuluh fraksi menyetujui kedua calon itu menjadi hakim agung,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa usai mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi partai atas penilaian kedua calon yang menjalani uji kelayakan di Gedung DPR, Rabu (11/7/2018).

 

Kedua nama calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Selasa (10/7) kemarin yakni Abdul Manaf dari kamar agama dan Pri Pambudi Teguh dari kamar perdata. Abdul Manaf dan Pri Pambudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan terbilang lancar meski ada pertanyaan anggota dewan yang sulit dijawab calon.

 

Desmon sendiri menilai secara kapasitas dan kualitas keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga terdapat beberapa catatan. “Kedua nama calon itu secara normatif cukup lumayan dalam menjawab semua pertanyaan anggota dewan,” kata Desmon memberi penilaian.

 

Meski begitu, dalam pandangan akhir sepuluh fraksi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura memberi persetujuan secara bulat. Karena itu, kedua calon tersebut diharapkan dapat memperbaiki beberapa hal di sektor peradilan kamar agama dan perdata.

 

Misalnya, ada persoalan keberpihakan dalam praktik penanganan perkara di peradilan agama. Kemudian, dalam praktik penanganan perkara di peradilan perdata, terutama dalam kasus tanah cenderung dikesankan hakim “bermain” dengan pemilik modal. “Rapat hari kami banyak berdebat berkaitan dengan dua orang ini,” ungkapnya. Baca Juga: KY Hanya Usulkan Dua Calon Hakim Agung ke DPR

 

Persoalannya, lanjutnya, kebutuhan hakim di MA yang cukup banyak, meski pada akhirnya Komisi III sepakat memberi persetujuan. “Melalui perdebatan panjang selama satu jam setengah. Ujungnya, komisi memberi persetujuan secara aklamasi. Dengan catatan, kedua hakim agung itu dapat memperbaiki berbagai kekurangan di MA,” kata dia.

 

Politisi Partai Gerindra itu menutukan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan ini bakal dibawa ke dalam rapat paripurna. Nantinya, rapat paripurna bakal memberikan persetujuan secara resmi atas nama lembaga DPR. “Kita akan teruskan ke rapat paripurna untuk disahkanya,” tegasnya

 

Anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Sarifudin Sudding menambahkan Abdul Manaf dan Pri Prambudi Teguh saat uji kelayakan dan kepatutan telah memaparkan semua pengetahuannya. Keduanya, dipandang telah menunjukan kapabilitas dan integritasnya. “Saya kira kedua calon telah memenuhi persyaratan kapabilitas dan integritas untuk menjadi hakim  agung,” ujarnya.

 

Terpisah, Abdul Manaf saat dihubungi Hukumonline, menyampaikan rasa syukurnya atas terpilihnya sebagai hakim agung. Selanjutnya, dia menyerahkan seluruhnya kepada takdir Tuhan. Dia berjanji dalam memutuskan perkara akan mengedepankan prinsip independensi hakim dan rasa keadilan ketika terjadi pertentangan antara logika dan rasa.

 

Seperti diketahui, Abdul Manaf, mengawali kariernya sebagai pegawai di Pengadilan Agama (PA) Bajawa Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 1984. Dua tahun kemudian, Manaf menjadi hakim di tempat yang sama. Masih di tempat yang sama, PA Bajawa, Manaf promosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Bajawa pada 1988. Kemudian, Manaf dipromosikan lagi menjadi Ketua PA Bajawa pada 1992.

 

Empat tahun menjadi Ketua PA Bajawa, pria kelahiran Bogor 21 Juli 1958 ini lantas pindah tugas menjadi Ketua PA Karangasem, Bali, mulai tahun 1996-2004. Kemudian, Abdul Manaf “hijrah” dan bertugas di Pengadilan Agama Jakarta Utara sejak 2004 hingga 2008.

 

Pernah menjadi Ketua PA Jakarta Utara pada 2003. Lima tahun kemudian, Manaf diangkat menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan sejak 2008. Setahun kemudian, ayah dua anak ini dimutasikan ke PTA Jakarta sebagai hakim tinggi, tetapi ditugaskan di Badan Pengawasan (Bawas) MA. Kariernya di Bawas MA cukup mulus, sehingga sejak 2014 hingga 2018 dipercaya menduduki jabatan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) MA.

 

Sementara Pri Pambudi Teguh saat ini merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang. Belakangan diketahui, Pri Pambudi Teguh merupakan kakak dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Tags:

Berita Terkait