Dua Belas Gubernur Sepakati Rencana Aksi Pengelolaan Minerba
Berita

Dua Belas Gubernur Sepakati Rencana Aksi Pengelolaan Minerba

Ada 10 permasalahan pengelolaan pertambangan minerba.

NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Dua Belas Gubernur Sepakati Rencana Aksi Pengelolaan Minerba
Hukumonline
KPK dan 12 Gubernur menggelar rapat koordinasi terkait rencana aksi pengelolaan mineral dan batu bara (minerba) di KPK, Jum’at (7/2). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK mengundang 12 Gubernur tersebut karena berdasarkan kajian KPK, ada 12 daearah dengan potensi pengelolaan sumber daya alam yang cukup besar.

Johan mengungkapkan, rapat itu dihadir kepala daerah dari provinsi Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. “Ada yang datang Gubernurnya, ada juga Wakil Gubernurnya,” katanya.

Dalam rapat itu, menurut Johan, KPK memaparkan hasil kajian terkait rencana aksi pengelolaan minerba. Hasil rekomendasi nantinya akan disampaikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Apabila Pemerintah Paerah tidak melaksanakan rekomendasi itu, KPK akan melaporkan ke atasan terkait.

Sesuai Pasal 33 UUD 1945, pengelolaan sumber daya alam dan mineral harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini juga telah menjadi semangat dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. UU Minerba mengamanatkan kewajiban melakukan penciptaan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional.

Penciptaan nilai tambah dimulai sejak kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara. Johan mengungkapkan, setidaknya ada 10 persoalan yang melatarbelakangi pengelolaan pertambangan minerba, seperti pengembangan sistem data dan informasi minerba masih bersifat parsial.

Permasalahan lainnya, belum diterbitkan semua aturan pelaksana UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, renegosiasi kontrak 34 KK dan 78 PKP2B belum terlaksana, peningkatan nilai tambah minerba belum terlaksana dengan baik hingga persoalan kerugian negara karena tidak dibayarkannya kewajiban sanksi pelaku usaha.
Sepuluh Permasalahan Pengelolaan Pertambangan Minerba
1 Pengembangan sistem data dan informasi minerba masih bersifat parsial
2 Belum diterbitkannya semua aturan pelaksana UU Minerba
3 Renegosiasi kontrak 34 KK dan 78 PKP2B belum terlaksana
4 Peningkatan nilai tambah minerba belum terlaksana dengan baik
5 Penataan kuasa pertambangan/izin usaha pertambangan belum selesai
6 Belum ditetapkannya seluruh wilayah pertambangan
7 Kewajiban pelaporan regular belum dilakukan oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah
8 Kewajiban reklamasi dan pascatambang belum sepenuhnya dilakukan
9 Pelaksanaan pengawasan pertambangan belum optimal
10 Terdapat kerugian keuangan negara karena tidak dibayarkannya kewajiban keuangan karena tidak optimalnya sanksi atas pelaku usaha
Sumber : KPK

Johan melanjutkan, seharusnya pemerintah pusat memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi. Pemerintah daerah berperan menyiapkan data informasi mengenai IUP yang diterbitkan Gubernur. Pemerintah daerah juga mengimplementasi rencana aksi pengelolaan minerba untuk IUP yang diterbitkan Gubernur.

Namun, menurut Johan, berdasarkan hasil kajian KPK, perbaikan sistem dan kebijakan lebih banyak dilakukan di tingkat pusat. Pengawasan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengimplementasikan kebijakan pusat belum berjalan baik. Selain itu, pemerintah daerah masih sering resisten dan mengabaikan kebijakan pusat.

Untuk mengatasi semua permasalahan, Johan menyatakan, KPK bersama 12 kepala daerah menggelar serangkaian kegiataan koordinasi dan supervisi (Korsup). Hal itu bertujuan mendorong terciptanya tata kelola pertambangan minerba yang efektif. Tentunya didukung pula oleh sistem informasi dan data minerba yang akurat.

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengungkapkan bahwa dalam rapat dengan 12 gubernur, KPK merekomendasikan agar izin pertambangan minerba di daerah ditertibkan. Penertiban itu, kata Alex, melingkupi prosedur izin hingga mekanisme pengawasan. Alex meyakini rekomendasi KPK dapat dijalankan oleh masing-masing kepala daerah.

"Tidak ada yang sulit asal kita mau melakukan, sekarang kita serahkan saja kepada pihak yang berkompeten," ujar Alex optimis.
Tags: