Dua Aspek yang Wajib Dikuasai Advokat Persaingan Usaha
Utama

Dua Aspek yang Wajib Dikuasai Advokat Persaingan Usaha

Ilmu hukum dan ilmu ekonomi saling beririsan dalam hukum persaingan usaha. Maka untuk terjun menjadi advokat persaingan usaha, dua bidang ilmu ini mutlak untuk dipahami.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Dalam merger kita membantu klien bagaimana kita meyakinkan otoritas persaingan usaha bahwa merger tidak berpotensi melanggar UU 5/1999. Selama pandemic itu sangat banyak merger dan dinamis, bicara merger bicara analisa ekonomi. Bukan hanya memahami aspek hukum dan dasar-dasar ekonomi persaingan, tapi perlu belajar dan training tentang hukum persaingan usaha,” paparnya.

Sebelumnya, Asep menerangkan bahwa bertambahnya ruang lingkup kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan berbanding lurus dengan kebutuhan advokat di sektor persaingan usaha. Jika dahulu kewenangan KPPU hanya fokus pada penegakan UU Anti Monopoli, lanjut Asep, namun saat ini KPPU memiliki kewenangan lain seperti mengkritisi kebijakan yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat, mengawasi merger, kemitraan dan lain sebagainya. 

Sehingga hal itu membuka peluang bagi advokat persaingan usaha, tidak hanya sekedar melakukan enforcement atau penegakan hukum saja.

“Jadi itulah menariknya. Karena nature bisnis seperti itu, akan terus ada, berkembang dan dinamis. Dengan dasar bisnis yang akan terus berkembang dan tumbuh bervariasi, dinamis, kita meyakini konteks hukum persaingan usaha menjadi area potensial bagi sarjana hukum,” kata Asep kepada Hukumonline, Selasa (13/9).

Bahkan saat ini advokat persaingan usaha dapat ikut membantu pelaku bisnis untuk membuat guidelines dalam konteks program kepatuhan yang telah disediakan KPPU. Hal ini dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha jika suatu saat terjadi pelanggaran terkait persaingan usaha.

Kemudian advokat persaingan usaha juga dapat melakukan mitigasi kepada perusahaan klien. Tak jarang pelaku usaha ingin memastikan kegiatan usaha sudah sesuai dengan hukum persaingan usaha sehingga advokat dapat melakukan due diligence untuk menemukan potensi pelanggaran persaingan usaha.

Tags:

Berita Terkait