Dua Anggota Pansel Dewan Etik Mundur
Aktual

Dua Anggota Pansel Dewan Etik Mundur

ASH
Bacaan 2 Menit
Dua Anggota Pansel Dewan Etik Mundur
Hukumonline

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengkonfirmasi mundurnya 2 anggota Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Etik yang bertugas menyeleksi orang-orang yang akan menjadi anggota Dewan Etik. Mereka yang mengundurkan diri itu adalah Pakar Hukum Tata Negara, Prof Saldi Isra dan tokoh masyarakat yang juga cendekiawan muslim, Prof Azyumardi Azra.

Dijelaskan Hamdan, Saldi tidak setuju dengan kesekretariatan Dewan Etik di MK, sedangkan Azyumardi berasalan sibuk. “Dia (Saldi) merasa tidak nyaman kalau ada Dewan Etik yang bersekretariat di MK,” kata Hamdan di gedung MK, Jakarta, Jumat (8/11).

Hamdan bercerita, Saldi sebelumnya sudah menyetujui untuk menjadi anggota Pansel Dewan Etik. Namun, kata Hamdan, Saldi juga sudah mengeluarkan statement di media, yang menyatakan sebaiknya kesekretariatan Dewan Etik berada di KY. 

Hamdan mengaku sudah menjelaskan kepada Saldi bahwa Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang dibentuk berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang MK sekretariatnya berada di KY. Berbeda dengan Dewan Etik, yang akan sekretariatnya berkantor di MK.

“Walau sudah disampaikan MKHK menurut Perppu yang di KY tetap. Dewan Etik ini kan adalah hal yang berbeda dengan MKHK sesuai Perppu. Tetapi, beliau sudah keluarkan pernyataan itu, saya hormati. Jadi beliau mengundurkan diri,” ujar Hamdan.

Azyumardi juga sudah setuju masuk. Tapi, kata Hamdan, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) itu menyatakan mengundurkan diri lantaran waktu kerja sebagai anggota Pansel Dewan Etik berbenturan dengan agenda-agenda lain yang sudah dijadwalkan. “Karena dia tidak tahu agendanya begitu sangat singkat, kerjanya hanya satu bulan, pada saat yang sama beliau sedang aktif terlibat dalam Bali Democracy Forum, jadi tidak memungkinkan,” kata dia.

Tags: