Dua Alasan Menteri Siti Perpanjang Sanksi bagi Dua Pengembang Reklamasi
Berita

Dua Alasan Menteri Siti Perpanjang Sanksi bagi Dua Pengembang Reklamasi

Sanksi administratif untuk PT Kapuk Naga Indah diperpanjang karena masih menyelesaikan konstruksinya melebarkan jarak, sementara untuk PT Muara Wisesa Samudera karena dibutuhkan waktu untuk membuat perubahan dokumen lingkungan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
“Harus libatkan swasta (dalam reklamasi) tapi 'the drive has to be the government', dengan tambahan 5.100 hektare pulau reklamasi apakah orang Jakarta punya 'free beach' sepanjang 2 kilometer?" kata Susi.KKP menurut Susi hanya berwenang untuk mengeluarkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, namun izin pelaksanaan reklamasi hanya bisa keluar bila pihak pengaju izin (bisa pemerintah maupun swasta) sudah melakukan analisa dampak lingkungan (amdal) yang diperiksa oleh KLHK."Di Amdal-lah kami putuskan apakah 'go and not go' reklamasi, Amdal yang dibuat oleh KLH termasuk apakah masyarakat menolak atau setuju. Kalau masyarakat menolak tapi masih 'go', ya bisa masyarakat 'class action' seperti PTUN kemarin. Cuma persoalannya rapat di Menko Ekuin ada fakta-fakta berbeda karena Jakarta akan membangun satu proyek untuk mengurangi banjir yaitu NCIcD (National Capital Integrated Coastal Development) atau 'giant sea wall'," ungkap Susi.Padahal menurut Susi, proyek itu adalah "flood in program" karena aliran sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS) diluruskan sehingga air akan mengalir deras dari hulu ke hilir, tapi pantai dijauhkan, artinya mempercepat air dari hulu dan memperlambat air keluar dari daratan Jakarta ditambah Jakarta terlalu banyak menyedot air tanah maka sedimientasi tidak akan keluar dari badan sungai."Jadi ke mana itu lumpur? Air jadi tidak keluar, tanggulnya juga ditinggikan, suatu saat tidak kuat maka jebol, banjir bandang. Itu satu komentar saya sebagai orang yang peduli dengan lingkungan, bukan sebagai menteri," kata Susi."Saya sebenarnya mau bangun bendungan untuk menyimpan kelebihan air Jakarta untuk ditampung sebagai air minum, tapi bendungannya belum jadi, pulau-pulau (reklamasi) sudah terjadi. Jadi tempat airnya ke mana?. Pemerintah sudah betul untuk membawa ini ke Bappenas untuk dikaji kembali sebagai sebuah program nasional," tambah Susi.Saat ini setidaknya ada 37 lokasi reklamasi, 17 sudah dan sedang dilakukan reklamasi dan 20 akan reklamasi, di seluruh Indonesia.Khusus reklamasi pantura Jakarta ada 17 pulau dengan luas sekitar 5.000 hektare yang menjadi objek reklamasi. Izin Pelaksanaan Reklamasi dikeluarkan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo pada 2010 yaitu Pulau 2A kepada PT Kapuk Naga Indah (KPI), dilanjutkan penerbitan Persetujuan Prinsip pulau A, B, C dan D kepada PT KPI.Berkutnya, Izin Pelaksanaan Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT KPI, Pulau G kepada PT MWS, Pulai I kepada PT Jaladri Kartika Pakci, dan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Agung Dinamika Persada. Izin pun diperpanjang pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2014-2015.PT KPI adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group dan PT MWS, sedangkan PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci sebagian besar sahamnya dmiliki PT APL. PT MWS mulai melaksanakan reklamasi dengan membuat pulau G pada pertengahan 2015. 
Tags:

Berita Terkait