Dua Ahli Pidana: KPK tak Berwenang Sidik Kasus Korupsi Lama
Utama

Dua Ahli Pidana: KPK tak Berwenang Sidik Kasus Korupsi Lama

Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Bram Manoppo dan Abdullah Puteh terancam sia-sia. Dua ahli yang memberi keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi menilai KPK telah melanggar kewenangannya.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Dijelaskan Indriyanto, batasan waktu mundur pasal 68 UU KPK itu disepakati lewat lobi antara DPR dan wakil pemerintah di Hotel Santika, Jakarta. Pasal itu tidak bisa dipisahkan dari konteks pasal 70 (KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya paling  lambat setelah UU 30/2002 diundangkan).

 

Menjawab pertanyaan panel hakim konstitusi, Indriyanto mengatakan bahwa KPK tidak boleh mengambilalih perkara-perkara korupsi dari tangan kejaksaan dan kepolisian jika perbuatan itu terjadi sebelum 27 Desember 2002. Yang berwenang menyidik perkara pidana yang terjadi sebelum tanggal itu adalah polisi dan jaksa. Tidak boleh diambil alih karena itu bukan area kewenangan KPK, tandas Indriyanto.

 

Ia juga menandaskan, jika pengecualian dalam hukum pidana akibat berlakunya suatu undang-undang, maka pengecualian itu tetap harus mengacu pada asas legalitas pasal 1 ayat (2) KUHP. Dengan kata lain, harus menguntungkan bagi tersangka.

 

Bukan extraordinary crime

Pada persidangan yang sama, Prof. Andi Hamzah tidak sependapat dengan pemikiran yang menyebut korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime). Ia mengatakan bahwa korupsi adalah ordinary crime sebagaimana halnya mencuri.

 

Senada dengan Indriyanto, Andi Hamzah juga menganggap jaksa dan polisi-lah yang lebih memiliki wewenang menyidik perkara-perkara korupsi yang terjadi sebelum KPK lahir. Dalam konteks ini, KPK seharusnya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi saja, bukan justru mengambil alih perkara. Jika tetap melakukan penyidikan sama saja KPK melampaui wewenangnya. Mengambil alih saja tidak boleh apalagi melakukan penyidikan, ujarnya.  

Tags: