Dua Ahli Kritik Pasal Zina dalam KUHP
Utama

Dua Ahli Kritik Pasal Zina dalam KUHP

Lembaga perkawinan yang sah harus dilindungi negara.

ASH
Bacaan 2 Menit


“HAM kita beda dengan HAM barat yang tidak didasarkan nilai Ketuhanan. HAM di Indonesia adalah Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, Tuhan memang melarang seks bebas dan perkawinan sejenis. Islam sendiri mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya?” kata pria yang dikenal psikiater ini.

Sebelumnya, 12 orang warga negara, Prof Euis Sunarti (Guru Besar IPB) dkk mempersoalkan aturan perzinaan (Pasal 284 KUHP), pemerkosaan (Pasal 285 KUHP) dan homoseksual (Pasal 292 KUHP). Aturan itu dinilai mengancam ketahahan keluarga di Indonesia yang pada akhirnya mengancam ketahanan nasional. Sebab, pada hakikatnya agama-agama di Indonesia melarang perzinaan di luar perkawinan (Pasal 284 KUHP), melarang pemerkosaan kepada siapa saja (Pasal 285 KUHP) dan melarang hubungan sesama jenis (Pasal 292 KUHP).

Para Pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut dimaknai bersyarat agar sejalan dengan norma agama yang berlaku di Indonesia. Misalnya, memperluas makna perzinaan dalam Pasal 284 KUHP yang tak hanya terbatas salah satu pasangan atau keduanya terikat perkawinan (27 BW), tetapi mencakup hubungan badan dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan. Sebab, secara a contrario Pasal 284 KUHP bermakna persetubuhan suka sama suka di luar perkawinan bukan tindak pidana (praktik prostitusi).

perempuan yang bukan istrinyaBarangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa…

yang belum dewasasedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa
Tags:

Berita Terkait