Dua Ahli Ini Sebut Pembatalan Perda Wewenang Pengadilan
Berita

Dua Ahli Ini Sebut Pembatalan Perda Wewenang Pengadilan

Perlu dipikirkan kewenangan judicial review di MA ini didelegasikan kepada pengadilan yang lebih rendah dalam menguji perda.

ASH
Bacaan 2 Menit


Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara di era Presiden Abdurahman Wahid ini menegaskan apabila ingin konsisten menegakkan negara hukum semua pengujian produk peraturan perundang-undangan termasuk perda harus melalui lembaga pengadilan. Sementara sejak terbitnya UU No. 32 Tahun 2004 hingga UU No. 23 Tahun 2014, pemerintah pusat tetap diberi wewenang mengkaji raperda provinsi atau kabupaten/kota.

“Gubernur memeriksa raperda kabupaten/kota, Mendagri memeriksa raperda provinsi. Ini mekanisme pengawasan sudah bagus. Lebih bagus lagi, sebelum menyusun raperda, pemerintah daerah berkonsultasi dulu kepada kemendagri. Ini lebih efisien, karena setiap penyusunan raperda biayanya besar dan memakan waktu,” kata dia.

Sebelumnya

Menurut Para Pemohon wewenang pembatalan perda ini masuk lingkup kewenangan judicial review oleh MA sesuai Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 karena termasuk hierarki peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. Para Pemohon meminta Pasal 251 ayat (1), (2) UU Pemda inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai mendagri atau gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan Perda ke MA paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. Sedangkan, Pasal 251 ayat (7), (8) UU Pemda minta dibatalkan.

FKHK memohon pengujian Pasal 245 ayat (1), (3); Pasal 251 ayat (1-4); 267 ayat (1), (2); Pasal 268 ayat (1); Pasal 269 ayat (1); Pasal 270 ayat (1); Pasal 271 ayat (1); Pasal 234 ayat (1), (2); Pasal 325 ayat (1), (2) UU Pemda dan Pasal 31 ayat (2) UU MA. Pasal-pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum akibat polemik dan problematik akademis mengenai pengawasan pemerintah pusat dan pengujian norma Perda yang selama ini dualisme. FKHK meminta tafsir MK agar kewenangan pembatalan Perda wewenang MA, sedangkan pemerintah pusat hanya sebatas preview terhadap setiap rancangan Perda.
Tags: