Drajad Wibowo: Transaksi Derivatif Seharusnya Dilarang
Berita

Drajad Wibowo: Transaksi Derivatif Seharusnya Dilarang

Menneg BUMN menyatakan transaksi derivatif tidak dilarang selama dilakukan dengan tujuan yang benar. DPR berpendapat, sebelum perusahaan BUMN banyak yang ambruk, sebaiknya transaksi derivatif dilarang. Semuanya tergantung kebijakan yang akan dikeluarkan oleh BI.

CR-2/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Dilarang

Di Komisi yang berbeda, Drajad Wibowo menerangkan selama ini banyak perusahaan BUMN yang menjadi korban transaksi derivatif. Berbeda dengan Sofyan Djalil, menurut Drajad, transaksi derivatif seharusnya dilarang. Soalnya derivatif bersifat spekulatif, resikonya tinggi, dan bisa menimbulkan distabilisasi, termasuk terhadap perusahaan. Kita punya pengalaman Bank Duta yang ambruk karena derivatif valas. Selain itu ada juga perusahaan BUMN tambang yang mengalami kesulitan karena derivatif spekulasi. Jadi sebaiknya dilarang saja, imbuhnya.

 

Meski larangan itu datangnya telat, sambung Drajad, BI harus cepat bertindak dengan cara memeriksa dan menghukum bank-bank yang bersalah. Mumpung baru membuat kerugian, belum sampai membuat ambruk, tukas anggota Komisi XI DPR yang mengurusi masalah perbankan dan keuangan negara itu.

Tags: