Draft Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditargetkan Rampung Akhir November
Berita

Draft Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditargetkan Rampung Akhir November

Seluruh RPP dan RPerpres akan dipublikasikan pada akhir November atau awal Desember. Kemudian, pemerintah akan meminta masyarakat memberikan masukan untuk penyempurnaan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Sedangkan RPerpres yang terkait dengan pengaturan usaha di bidang penanaman modal, sedang dilakukan sinkronisasi pengaturan alokasi Bidang Usaha untuk UMK dan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar. RPerpres ini akan sejalan dengan RPP yang mengatur mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang telah selesai disiapkan RPP nya dan di-upload di Portal UU Cipta Kerja.

“Rancangan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang kita kenal sebagai Daftar Prioritas Investasi (DPI), saat ini sedang dilakukan sinkronisasi agar sejalan dengan RPP lainnya, seperti RPP yang terkait dengan UMKM dan Koperasi, agar seimbang antara kebutuhan mendorong investasi dengan perlindungan dan pemberdayaan UMKM,” terang Airlangga.

Adapun yang terkait dengan RPP Perdagangan dan RPP Perindustrian, sudah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi proses bisnis antara kedua sektor, agar terpadu dan terintegrasi dalam pelaksanaannya di lapangan. Saat ini masih menunggu proses finalisasi hasil harmonisasi untuk dituangkan ke dalam RPP Perdagangan dan juga di RPP Perindustrian.

Sedangkan yang berkaitan dengan penyelesaian RPP KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), saat ini Kemenko Perekonomian sedang mengharmonisasikan berbagai skema insentif dan kemudahan, dengan kondisi empirik pelaksanaannya di lapangan pada saat ini, terutama terkait dengan perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai (insentif fiskal), serta berbagai kemudahan perizinan dan insentif non-fiskal.

Melihat perkembangan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang sangat progresif ini, Pemerintah sangat yakin target waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja, yaitu 3 bulan sejak diundangkan akan dapat dicapai, dengan tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan seluruh Stakeholder untuk memberikan masukan dalam penyusunan dan pembahasannya.

“Pemerintah optimistis akan dapat menyelesaikan semua Peraturan Pelaksanaan ini tepat waktu, dengan tetap membuka kesempatan yang cukup luas kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyelesaian seluruh RPP dan RPerpres aturan turunan UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Sebelumnya, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Muhammad Nur Sholikin, menilai membentuk peraturan turunan ataupun perubahan aturan terdampak menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah di tengah rendahnya legitimasi UU Cipta Kerja. Apalagi, UU Cipta Kerja itu membatasi pembentukan peraturan turunan hanya dalam waktu maksimal tiga bulan. Dia ragu dengan pendeknya jangka waktu itu, sejumlah aturan turunan dapat diproses secara transparan, partisipatif dan akuntabel.

Tags:

Berita Terkait