Draf Sprindik Anas Sempat Diparaf Pimpinan KPK
Berita

Draf Sprindik Anas Sempat Diparaf Pimpinan KPK

Ada kesalahpahaman, Adnan mencoret parafnya dari draf Sprindik Anas.

FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Foto: Sgp
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Foto: Sgp

Polemik seputar munculnya sebuah dokumen yang disebut-sebut Sprindik Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang terus bergulir. Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku pernah membubuhkan parafnya pada sebuah dokumen sebelum dibuatnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas.

Surat atau dokumen tersebut biasanya disebut dengan draf Sprindik. Menurut Adnan, dirinya sempat memberikan paraf terhadap draf Sprindik itu. Namun, buru-buru paraf tersebut dicoretnya lantaran telah terjadi kesalahpahaman.Ketika membubuhkan paraf, Adnan mengira gelar perkara sudah dilakukan.

“Memang ada gelar tapi bukan level pimpinan. Sehingga buat kami oh berarti ini belum memenuhi syarat maka saya coret pagi hari Jumat,” ujarnya, Rabu (13/2).

Sebelum ia memberikan paraf, Adnan melihat ada dua pimpinan lain yang telah memberikan parafnya juga. Mereka adalah Zulkarnain dan Ketua KPK Abraham Samad. Namun ia belum mengetahui secara pasti apakah kedua pimpinan KPK yang lain itu turut mencoret parafnya juga atau tidak.

Meski mengaku pernah membubuhkan paraf pada sebuah dokumen, tapi Adnan belum bisa memastikan apakah dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu asli dari KPK atau tidak. Untuk itu ia berharap agar publik mau bersabar menunggu validasi yang dilakukan tim KPK.

Dalam kesempatan yang sama, Adnan menegaskan bahwa KPK belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan anas sebagai tersangka. KPK hanya baru menduga adanya dugaan keterlibatan Anas dalam proyek yang dilaksanakan di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.

Keterlibatan yang dimaksud adalah dugaan memenuhinya unsur penerimaan gratifikasi oleh Anas. Yakni dalam hal penerimaan mobil Toyota Harrier. Hanya saja, KPK belum bisa menetapkan Anas sebagai tersangka karena masih harus melakukan serangkaian pendalaman terlebih dahulu.

Tags: