Draf RUU Perampasan Aset Segera ke Presiden
Aktual

Draf RUU Perampasan Aset Segera ke Presiden

Inu
Bacaan 2 Menit
Draf RUU Perampasan Aset Segera ke Presiden
Hukumonline

Kepala PPATK, M Yusuf menyatakan draft RUU Perampasan Aset akan menyampaikan hasil kerja mereka pada Presiden akhir Desember 2011. “Dijadwalkan seperti itu oleh tim perumus,” tuturnya saat membuka Seminar Nasional, ‘Pembangunan Rezim Perampasan Aset’, di Jakarta, Senin (28/11).

 

Pernyataan tersebut dibenarkan Ketua Tim Perumus Naskah RUU Perampasan Aset, Yunus Husein di tempat sama. “Pendekatan RUU sama dengan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu follow the money,” tutur calon pimpinan Ketua KPK 2012-2015 yang juga mantan Kepala PPATK.

 

Yusuf sampaikan, inti dari RUU ini adalah perampasan aset tanpa tunggu putusan lebih dahulu. “Artinya, aset yang tidak bisa dirampas oleh undang-undang lain, maka dengan peraturan ini bisa dilakukan dan bersifat limitatif.”

 

Disebutkan Kepala PPATK ada dua harta yang dapat dirampas berdasarkan RUU adalah berasal dari tindak pidana atau kekayaan tidak wajar. Sumber yang dapat digunakan untuk perampasan aset adalah Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Tags: