Draf RKUHP Terbaru Bakal Dibahas Masing-Masing Fraksi di DPR
Terbaru

Draf RKUHP Terbaru Bakal Dibahas Masing-Masing Fraksi di DPR

Dalam draf versi terbaru terdapat perbaikan, penambahan penjelasan, harmonisasi sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan, hingga menyesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam lampiran UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan naskah RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, Rabu (6/7/2022). Foto: RES
Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan naskah RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, Rabu (6/7/2022). Foto: RES

Setelah tim perumus pemerintah memperbaiki, menyempurnakan rumusan norma, dan penjelasan pasal per pasal, secara resmi draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya diserahkan pemerintah ke DPR. Selain menyerahkan Draf RKUHP versi 4 Juli 2022, pemerintah mengurai 14 isu krusial sebagaimana yang ditetapkan pemerintah sebelumnya dan memperjelas nasib RKUHP ke tahap lanjutan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam paparannya berpandangan, selain 14 krusial, tim melakukan sinkronisasi soal ancaman pidana dengan sejumlah ketentuan. Tim penyusun/perumus memasukkan rumusan norma soal tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan sebagaimana dalam draf RKUHP versi 2019.

“Padahal (aturan yang sama, red) pernah diatur dalam draf RKUHP veri 2015 dan terdapat 6 tindak pidana yang diatur dalam KUHP, tetapi belum diatur kembali dalam RKUHP,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:

Dia melanjutkan tim pun mengharmonisasi RKUHP dengan UU di luar KUHP. Yakni UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung; UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang; UU No.8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas; dan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tak hanya itu, sinkronisasi pun dilakukan antara batang tubuh dengan penjelasan agar tidak terjadi multiinterpretasi.

Setidaknya ada 15 poin. Pertama, Pasal 25 terdapat empat ayat. Kedua, Pasal 91 terdapat 6 huruf. Ketiga, Pasal 105 terdapat 2 ayat. Keempat, Pasal 113 terdapat 3 ayat. Kelima, Pasal 132 terkait penegasan diversi. Keenam, Pasal 187 terkait konsistensi dengan penjelasan umum dan Pasal 602. Ketujuh, Pasal 443. Kedelapan, Pasal 456. Kesembilan, Pasal 457. Kesepuluh, Pasal 466. Kesebelas, Pasal 467. Kedua belas, Pasal 477. Ketiga belas, Pasal 487. Keempat belas, Pasal 524. Kelima belas, Pasal 534 dan Pasal 583.

Lebih lanjut, sinkronisasi dan batang tubuh dengan penjelasan ditambahkan penjelasan tentang kritik terkait pasal penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat (2) RKUHP. Kemudian adanya penambahan penjelasan mengenai “kepentingan umum” dalam Pasal 256 yang mengatur penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada itu melanjutkan, RKUHP disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam lampiran UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Perbaikan tersebut menyesuaikan urutan pasal dalam bab, perbaikan pengecualian pasal, penyesuaian penulisan istilah yang didefinisikan, serta penyesuaian penulisan kata yang bermakna jamak.

“Penyesuaian ini juga ada pada penyempurnaan ketentuan penutup, melengkapi pencabutan peraturan yang mengubah KUHP. Seperti UU No.1 Tahun 1960 sampai dengan melengkapi penulisan UU sebagaimana yang telah diubah oleh UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” lanjutnya.

Menurutnya, tim pun melakukan perbaikan penulisan alias typo. Seperti beberapa penulisan istilah yang tidak didefinisikan dalam Bab V Buku Kesatu RKUHP, kemudian disesuaikan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Seperti frasa kreditor menjadi kreditur dalam Pasal 515, 516, 518, 521, dan 523. Kemudian debitor menjadi debitur dalam Pasal 518 dan 523.

“Demikian terkait penyempurnaan RKUHP yang diselesaikan oleh pemerintah dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai draf RKUHP teranyar yang disodorkan pemerintah bakal dibagikan ke seluruh anggota Komisi III agar dapat dibahas dengan masing-masing fraksinya. Alhasil dalam rapat tersebut pun yang biasanya membuka ruang tanya jawab pun ditiadakan. Namun demikian, nasib RKUHP masih diperlukan diskusi lanjutan antara DPR dan pemerintah sebelum diboyong ke dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Tags:

Berita Terkait