DPRD Musirawas Sahkan Perda Bantuan Hukum Gratis
Aktual

DPRD Musirawas Sahkan Perda Bantuan Hukum Gratis

ANT
Bacaan 2 Menit
DPRD Musirawas Sahkan Perda Bantuan Hukum Gratis
Hukumonline
DPRD Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan mengesahkan peraturan daerah bantuan hukum gratis, sehingga bagi warga miskin yang berurusan dengan hukum dapat memanfaatkan bantuan tersebut.

Pengesahan peraturan daerah (perda) bantuan hukum gratis bagi masyarakat itu bersama 12 perda lainnya selama tahun 2013, kata Ketua DPRD Musirawas Hj Srie Hernalini Nita Utama, Kamis.

"Kami sudah merampungkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan ekskutif selama 2013, bila dibanding raperda tahun 2012 jumlahnya mengalami menurunan yaitu sebanyak 14 item," katanya.

Selain itu perda yang dibutuhkan masyarakat adalah tentang pedoaman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Selanjutnya perda tentang izin usaha jasa konstruksi, sehingga masyarakat bisa mengurus izin usaha konstruksi untuk melaksanakan berbagai bangunan termasuk bangunan pemerintah.

Ia mengatakan, dalam pembahasan raperda itu tergantung materinya, bila masih dalam bentuk raperda akan memakan waktu antara dua hingga tiga bulan.

Namun jika membahas perubahan akan memakan waktu lama karena prosesnya agak rumit, bisanya anggota yang membahas suatu perubahan aturan itu belum tentu cepat sependapat dengan pihak ekskutif.

Mengenai program legislasi daerah Kabupaten Musirawas 2014, pihaknya mengaku belum melakukan pembahasan tentang itu, karena akan rapat koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Setwilda Kabupaten Musirawas, ujarnya.

Kabag Hukum Setwilda Musirawas Mukhlis mengatakan, usulan raperda pada 2013 hanya 13 item, karena disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Berbeda dengan tahun sebelumnya sebanyak 14 item, karena wilayah Musirawas Utara belum dimekarkan dan masih masuk dalam tanggungjawab Pemkab Musirawas, ujarnya.
Tags: