DPR Usulkan Panja Gabungan Soal Asap
Berita

DPR Usulkan Panja Gabungan Soal Asap

Pemerintah mempersilakan jika DPR ingin membuat Panja Gabungan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: dephut.go.id
Foto: dephut.go.id
Kasus kebakaran hutan hingga berujung pencemaran udara tak juga berkesudahan. Tindakan pemadam kebakaran hutan tidak cukup bila tak dicari akar penyebab terjadinya kebakaran di kawasan Sumatera dan Kalimantan. Oleh sebab itu, dibutuhkan Panitia Kerja (Panja) Gabungan antara beberapa komisi di DPR.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy berpandangan, diperlukan koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kemendagri, Menseskab dan Kepala Staf Presiden agar koordinasi dan informasi dapat sejalan. Pendalaman yang perlu dilakukan antara lain dengan penetapan status bencana nasional.

Menurutnya, pengerahan sumber daya nasional dalam rangka memadamkan asap akan sulit sepanjang belum ada status bencana nasional ditetapkan. Selain itu dengan adanya Panja Gabungan setidaknya dapat mendalami sejumlah kesulitan yang dihadapi Pemerintah Daerah (Pemda) ketika menghadapi kebakaran hutan yang berujung bencana asap.

Anggota Komisi II Rahmat Hamka mendorong dibentuknya Panja Gabungan antara Komisi II, III, IV, VII, IX dan X. Tujuannya dalam rangka mengusut tuntas musibah kabut asap yang melanda sebagian wilayah, khususnya Kalimantan dan Sumatera. Menurutnya, mubah kabut asap dan kebakaran hutan tak dapat dilakukan satu komisi.

“Harus ada Panja Gabungan dengan komisi lain, sehingga persoalan ini bias dilihat dengan lengkap,” ujarnya.

Dikatakan Rahmat, Komisi II nantinya dapat membahas koordinasi penanganan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Tak hanya itu, komisi bidang pertanahan itu menyoroti seputar persoalan lahan yang mudah terbakar. Sedangkan Komisi III membahas aspek hukum dari persoalan kabut asap. Sedangkan Komisi IV yang bermitra kerja dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup membahas recovery lingkungan pasca kebakaran hutan. Sedangkan komisi lain tentunya bekerja sesuai dengan bidang proporsinya.

Persoalan asap memang memprihatinkan. Tak saja banyak sekolah yang diliburkan, roda perekonomian seakan lumpuh. Menurutnya, musibah kabut asap menjadi sorotan seluruh pihak. Ia menilai separuh dari komisi di DPR bila bergabung membentuk Panja Gabungan, setidaknya dapat menyelesaikan persoalan hingga tuntas. Ia mengusulkan lahan milik pribadi dan koorporasi yang terbakar sementara pemiliknya tidak berusaha memadamkan, maka dapat diberikan sanksi tegas. Misalnya, dibuat regulasi yang isinya mencabut perizinan dan hak guna usaha dari lahan tersebut.

“Serta memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih pengelolaan lahan tersebut. Saya mengusulkan adanya mekanisme sanksi yang tegas dan jelasi. Baik bagi investor maupun daerah yang tidak mampu mengendalikan asap di daerahnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpandangan, perlunya dukungan dari berbagai anggota dewan dan fraksi dalam membentuk Panja Gabungan. Ia berharap pimpinan komisi maupun pimpinan DPR segera mengkoordinasikan dalam mempercepat pembentukan Panja Gabungan tersebut.

“Panja ini tidak hanya bertujuan agar tidak ada asap lagi, tetapi lebih luas diharapkan bencana asap tidak terulang lagi dan penanganan dampaknya seperti kesehatan, pendidikan, sosial hingga ekonomi ada keseriusan dari seluruh stakeholder,” ujarnya.

Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung berpandangan terdapat UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Indonesia, kata Pramono, kali pertama menyatakan bencana nasional kala musibah tsunami 2004 silam. Menurutnya, presiden dapat menyatakan bencana nasional sepanjang sudah mendapat masukan dari BNPB terkait bencana.

“Tentunya masukan dari rekan-rekan sekalian akan kami bawa dalam rapat terbatas, karena penanganan ini terbesar dalam sejarah RI, di mana banyak personil yang diturunkan TNI, Polri, BNPB dan kementerian lembaga sudah dua puluh dua ribu. Belum bencana nasional tindakan sudah nasional dengan dana, waktu dan sebagainya,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 itu lebih jauh berpandangan pemerintah tak mempersoalkan jika DPR membentuk Panja maupun Panja Gabungan atau Pansus sekalipun. Menurutnya, sepanjang demi perbaikan, pemerintah akan berjalan beriringan menanggulangi bencana asap.

“Kalau DPR mau membuat Panja atau Pansus kami tidak masalah. Presiden bilang akan melakukan moratorium, tidak lagi beri izin ke kementerian-kementerian,” pungkas politisi PDIP.
Tags:

Berita Terkait