DPR Usul Revisi UU Kepailitan
Aktual

DPR Usul Revisi UU Kepailitan

FNH
Bacaan 2 Menit
DPR Usul Revisi UU Kepailitan
Hukumonline

Anggota Komisi VI Azam Azman Natawijaya mengatakan, DPR akan mengajukan usulan revisi UU Kepailitan kepada Badan Legislasi DPR. Revisi ini dinilai penting untuk memperjelas dan mempertegas mekanisme kepailitan.

"Kita akan ajukan usulan revisi UU Kepailitan secepat mungkin," katanya kepada hukumonline, Rabu (6/3).

Menurut Azam, UU Kepailitan yang dipakai sebagai acuan untuk mempailitkan sebuah perusahaan terlalu mudah. Akibatnya, banyak perusahaan yang dinyatakan pailit hanya karena memiliki utang kepada sejumlah kreditor. UU Kepailitan tersebut, lanjutnya, juga tak memberikan aturan besaran utang dan jumlah aset yang dimiliki perusahaan ketika pailit diajukan.

Bahkan yang lebih mengkhawatirkan, UU Kepailitan memberi celah kepada beberapa pihak yang memiliki niat jahat. Menurutnya, proses kepailitan perusahaan yang kerap terjadi di Indonesia tak lepas dari "kongkalikong".

Tags: