DPR Tunggu Keputusan Presiden Terkait BG
Berita

DPR Tunggu Keputusan Presiden Terkait BG

Keputusan formal harus datang dari presiden, bukan dari pembantu presiden.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Tunggu Keputusan Presiden Terkait BG
Hukumonline
Publik dan DPR terus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelantikan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Presiden didesak segera mengambil sikap apakah melantik atau meminta BG mengundurkan diri. Kedua pilihan tersebut memiliki konsekuensi politik. Meski begitu, hal tersebut menjadi hak prerogratif presiden.

“Memang sampai hari ini belum ada nama calon Kapolri yang baru. Belum ada pengajuan dari Presiden RI. Tapi, kita sabar, kita tunggu langkah Presiden RI karena hal itu sebagai hak prerogatif Presiden,” ujar Ketua DPR Setya Novanto, di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (4/2).

Menurutnya, soal apakah nanti bakal muncul nama calon Kapolri pengganti BG lantaran tersandung kasus hukum, DPR sepenuhnya menyerahkan kepada Presiden Jokowi. Soalnya, DPR hanya menindaklanjuti nama calon atas usulan presiden. “DPR belum menerima calon Kapolri yang baru. Kita tunggu saja,” katanya.

Perihal adanya pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang meminta BG mundur, Wakil Ketua DPR Fadli Zon ikut berkomentar. Menurutnya, presiden dalam mengambil sikap dan keputusan tentu sudah memiliki berbagai pertimbangan. Namun, kata Fadli, dalam pertemuan antara pimpinan DPR dengan presiden, Jokowi mengutarakan akan mengambil keputusan secepatnya.

“Kita menunggu keputusan formal, bukan rumor bukan wacana. Keputusan formal itu harus datang dari keputusan presiden sendiri bukan dari kata orang,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, permintaan Mensesneg agar BG mundur dari pelantikan Kapolri tak akan meruntuhkan keputusan DPR yang telah meloloskan BG dalam uji kelayakan dan kepatutan. Dia mengatakan, keputusan terakhir berada di tangan presiden, apakah akan tetap melantik BG sebagai Kapolri atau sebaliknya.

Fadli berpandangan, DPR tak akan memberikan pertimbangan terhadap calon yang diusulkan presiden, sepanjang tak ada pengajuan nama calon Kapolri. Pasalnya, Kapolri saat itu menjabat Jenderal Sutarman masa pensiun terbilang panjang, sembilan bulan.

Wakil Ketua umum Gerindra itu menuturkan, ada baiknya Mensesneg tak memberikan pernyataan ke publik perihal usulan BG agar mengundurkan diri. Sebaliknya, pandangan Mensesneg lebih elok diutarakan ke presiden. Apalagi, Mensesneg merupakan pembantu presiden. Ia khawatir pernyataan Mensesneg bakal membuat runyam persoalan kisruh KPK dan Polri yang belum rampung.

“Nanti bikin kisruh. Negara ini kan bukan berandai-andai. Jadi yang pasti-pasti saja,” katanya.

Anggota Komisi III Junimart Girsang mengatakan, keputusan tetap berada di tangan presiden. Namun ia tetap mendorong agar BG tetap dilantik presiden dalam waktu yang cepat. Soalnya, DPR sudah meloloskan Budi Gunawan dalam uji kelayakan dan kepatutan  beberapa waktu lalu.

Perihal adanya dorongan agar presiden mengusulkan nama lain selain Budi Gunawan, Junimart enggan mengomentari lebih jauh. Pasalnya, hal itu menjadi ranah presiden. Menurutnya, PDIP sebagai partai yang menjadi tempatnya bernaung begitu pula Jokowi, tak ingin ikut campur soal usulan nama calon baru Kapolri.

“Belum terima itu, bahkan partai belum tahu. Tetapi partai tidak mau mempengaruhi intervensi presiden. Partai tetap mendukung,” ujarnya.

Lebih jauh Junimart ketidakhadiran Budi Gunawan dalam memenuhi panggilan KPK bukan tanpa dasar. Menurutnya, Budi Gunawan memiliki alasan hingga tak memenuhi panggilan KPK. Selain itu, proses praperadilan yang dimohonkan Mabes Polri pun masih berjalan. Oleh sebab itu, Junimart menyarankan agar proses hukum di KPK menunggu putusan praperadilan.

“Saya sarankan menunggu proses hukum,” pungkas politisi PDIP itu.
Tags:

Berita Terkait