DPR Tetapkan 70 RUU Masuk Prolegnas 2013
Utama

DPR Tetapkan 70 RUU Masuk Prolegnas 2013

Baleg optimis berupaya merampungkan pembahasan sejumlah RUU.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR tetapkan 70 RUU masuk Prolegnas 2013. Foto: Sgp
DPR tetapkan 70 RUU masuk Prolegnas 2013. Foto: Sgp

Sebanyak 70 Rancangan Undang Undang (RUU) telah ditetapkan masuk Program Legislasi Nasional periode 2013. Penetapan itu disahkan dalam rapat sidang paripurna di DPR, Kamis (13/12). Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ignatius Mulyono dalam laporannya mengatakan penyusunan Prolegnas RUU prioritas periode 2013  telah melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). “Dan sepakati 70 RUU untuk selanjutnya ditetapkan,” ujarnya.

Ignatius mengatakan dalam penyusunan Prolegnas prioritas 2013, Baleg telah menerima usulan sejumlah RUU agar masuk dalam Prolegnas. Usulan tersebut berasal dari sejumlah fraksidi DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan masyarakat. Ada 110 judul RUU yang diusulkan. Sedangkan usulan Prolegnas prioritas periode 2013 dari pihak pemerintah 35 judul RUU.

Ignatius merinci dari 70 RUU yang masuk dalam prolegnas antara lain 31 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I. Kemudian 2 RUU dalam tahapharmonisasi di Baleg, 25 RUU dalam tahap akhir penyusunan terdiri dari 19 RUU dari DPR dan 6 dari pemerintah. Kemudian, 5 RUU sedang disiapkan oleh DPR dan 7 RUU lainnya baru disiapkan oleh pemerintah.

Baleg menyepakati 5 RUU yang bersifat kumulatif terbuka. Kelima RUU  bersifat kumulatif terbuka adalah daftar RUU kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional. Kedua,  daftar RUU kumulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Ketiga,  daftar RUU kumulatif terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keempat, daftar RUU kumulatif terbuka tentang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kelima, daftar RUU kumulatif terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.

RUU yang masuk dalam agenda Prolegnas 2013 adalah RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU  Pemilihan Kepala Daerah, RUU Mahkamah Agung, RUU Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (Pencegahan dan Pemberantasan   Pembalakan Liar), RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU Jalan, RUU  Perdagangan.

Lalu, RUU Perindustrian, RUU Keantariksaan, RUU Jaminan Produk, RUU Tenaga Kesehatan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, RUU Perubahan atas UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, RUU  Organisasi Masyarakat, RUU Keamanan Nasional.

RUU Perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notarisjuga masuk. Selain itu, ada RUU Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU Perjanjian Internasional, RUU Pemerintah Daerah, RUU  Desa, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. RUU Pembiyaan Perumahan Rakyat berubah judul menjadi RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Juga ada RUU Perubahan atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

RUU Lambang Palang Merah yang studi banding DPR-nya dikritik masuk ke dalam Prolegnas, dan berganti judul menjadi RUU  Kepalangmerahan. Berikutnya RUU Keperawatan, RUU Pengelolaan Ibadah Haji,RUU Pertanahan, RUU Perubahan atas UU No.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, RUU Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, RUU Pencarian dan Pertolongan, RUU Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, RUU Perubahan Atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan RUU Kesetaraan Gender.

Selanjutnya, DPR memasukkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Kesehatan Jiwa, RUU Kebudayaan, RUU tentang Sistem Perbukuan Nasional, RUU Kawasan Pariwisata Khusus, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU Perubahan atas UU No.27 Tahun 2009 tentang MD3, RUU Perubahan atas UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Pilpres dan Wapres, RUU Perubahan atas UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan RUU tentang Keinsinyuran.

UU Advokat

Dari daftar tersebut, revisi UU Advokat juga menjadi bagian dari Prolegnas. Berada di nomor urut 51, RUU Advokat disusul yang lain, yakni RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat, RUU  Pengelolaan Keuangan Haji, RUU KUHP, RUU Pemberantasan Tipikor, RUU KUHAP, RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Rahasia Negara, RUU Pertembakauan, dan RUU Perubahan atas UU No.39 Tahun 1999 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sepuluh rancangan terakhir adalah RUU Konservasi Tanah dan Air, RUU Kelautan, RUU Pengaturan Minuman Beralkohol, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU Perubahan atas UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, RUU Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, RUU Perubahan Harga Rupiah, RUUStandarisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan RUU Perubahan atas UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Politisi Partai Demokrat itu  mengaku beban legislasi yang diambil DPR dan pemerintah sangatlah berat. Namun Baleg, kata Ignatius mengaku optimis dengan dukungan dari bebagai kalangan terhadap kinerja legislasi untuk mencapai target yang diharapkan. Masih dalam laporannya, Ignatius juga menyampaikan hasil Prolegnas periode 2012 sebanyak 69 RUU.

Dalam hingga pelaksanaanya  sebanyak 10 RUU yang telah rampung dalam tahap pembahasan. Kemudian 31 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I, 2 RUU dalam tahap harmonisasi, 1 RUU dihentikan penyusunanya pada saat tahap harmonisasi –revisi UU KPK- dan 25 RUU masih dalam tahap akhir penyusunan. “Data di atas menggambarkan bajwa realisasi Prolegnas tahun 2012 masih belum berbanding lurus dengan target jumlah RUU yang direncanakan untuk diselesaikan. Hal ini tidak lepas dari kendala yang dihadapi oleh DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Di ujung sidang paripurna, pimpinan sidang Taufik Kurniawan meminta persetujuan anggota dewan terkait usulan Baleg sejumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas 2013. Namun lantaran terdapat perdebatan terkait munculnya RUU Pertembakauan masuk dalam Prolegnas, pimpinan sidang menskor untuk melakukan lobi. “Setelah kita sharing dan memberikan gambaran, dan telah kita sepakati terhadap 70 RUU itu,” ujarnya. Anggota dewan pun serentak menyetujui ke-70 RUU masuk Prolegnas.

Tags: