DPR Tetapkan 2 Calon Hakim Agung dan 2 Hakim Ad Hoc Tipikor Terpilih
Terbaru

DPR Tetapkan 2 Calon Hakim Agung dan 2 Hakim Ad Hoc Tipikor Terpilih

Berharap para calon hakim agung dan hakim ad hoc terpilih dapat memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat melalui setiap putusannya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi profesi hakim
Ilustrasi profesi hakim

Setelah menggelar seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) selama dua hari, Komisi III DPR akhirnya menetapkan 4 calon terpilih. Pengesahan penetapan 2 calon hakim agung dan 2 hakim ad hoc terpilih diambil dalam rapat paripurna secara bulat.

“Apakah laporan pengesahan calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor 2021-2022 dapat disetujui,” ujar pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (30/6/2022)

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam laporan akhirnya menuturkan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III bagian dari rangkaian seleksi untuk memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstistusi (MK). Menurutnya, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan untuk memahami aspek kecakapan, kemampuan integritas, wawasan kebangsaan dan moral calon menjadi prasyarat penting untuk menjadi hakim agung pada institusi Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:

Pengambilan keputusan di Komisi III DPR ini setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi partai yang memberikan penilaian terhadap para calon. “Atas dasar kriteria itu, Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat serta berdasarkan pendapat dan pandangan dari 9 Fraksi di Komisi III DPR RI untuk menyetujui sebanyak 2 calon hakim agung dan 2 calon hakim ad hoc tipikor pada MA tahun 2022,” ujar Adies.

Kebutuhan hakim agung di MA berdasarkan jumlah calon yang disodorkan Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, dua calon hakim terpilih adalah Nani Indrawati sebagai hakim agung Kamar Perdata dan Cerah Bangun sebagai hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN). Sedangkan, Agustinus Purnomo dan Arizon Mega Jaya sebagai hakim ad hoc tipikor.

Adies berharap para calon hakim agung dan hakim ad hoc terpilih dapat memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat melalui setiap putusannya. Adies menerangkan dalam proses seleksi yang digelar selama dua hari sejak Senin (27/6/2022) sampai dengan Rabu (29/6/2022) terdapat 6 calon. Namun, hanya terdapat 5 calon yang mengikuti proses seleksi kelayakan dan kepatutan.

Dia mengakui keputusan memilih 4 calon hakim agung dan hakim ad hoc terpilih belum dapat memuaskan semua pihak. “Tetapi inilah hasil keputusan dan hasil pemilihan selama 2 hari kita melakukan fit and proper test oleh Komisi III DPR,” katanya.

Tetap menghormati

Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting mengatakan KY sebagai lembaga yang diberikan kewenangan melakukan seleksi penyaringan dari sejumlah calon yang mendaftar telah melakukan tugasnya sesuai standar kualitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, dalam kurun waktu 6 bulan proses seleksi, KY telah melakukan seleksi para calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Terhadap semua calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor yang diajukan KY ke DPR merupakan calon-calon yang sudah diputuskan melewati standar kualitas dan integritas. Baginya, bila DPR berpendapat lain terhadap hasil calon yang disodorkan KY, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan DPR dalam seleksi kelayakan dan kepatutan. Namun, harapannya semua calon yang diajukan KY dapat disetujui.

“Saat ini, persoalan yang perlu segera dijawab dari keputusan ini adalah kebutuhan yang sangat riil di MA terkait hakim agung dan hakim ad hoc tipikor. Hal ini sangat berdampak pada penanganan perkara dan kepentingan pencari keadilan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait