DPR Tanya Kesiapan Industri Nasional Menjelang AEC 2015
Berita

DPR Tanya Kesiapan Industri Nasional Menjelang AEC 2015

Masih ada ganjalan dari sisi regulasi. Kesiapan Indonesia dipertanyakan.

FNH
Bacaan 2 Menit
DPR Tanya Kesiapan Industri Nasional Menjelang AEC 2015
Hukumonline

Komisi VI DPR meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk memerinci kebijakan ASEAN Economic Community (AEC) yang akan dilaksanakan pada 2015. Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, mengatakan pengkajian ulang kesepakatan dengan para petinggi ASEAN perlu dilakukan mengingat kondisi industri nasional yang belum siap.

"Perlu kesepakatan dengan para petinggi ASEAN, masterplan di Indonesia seperti apa. Kita belum siap," kata Aria saat ditemui di Senayan Jakarta, Senin (1/4).

Berdasarkan kajian tersebut pula, lanjutnya, DPR mencermati hal-hal yang perlu diperbaiki dan dikerjakan dalam menghadapi AEC 2015. Aria berpendapat AEC 2015 bukan hanya persoalan ekonomi bangsa tetapi juga menyangkut keputusan-keputusan politik yang akan diambil oleh DPR dan pemerintah.

Aria meminta pemerintah untuk tidak mengedepankan gengsi guna ikut berpartisipasi dalam AEC 2015. Jika industri nasional terbukti belum siap menghadapi AEC 2015, kondisi ini diyakini bisa berdampak buruk terhadap ekonomi bangsa. Kondisi subjektif menjadi indikator yang penting dalam AEC 2015 agar mampu mendongkrak volume perdagangan nasional. "Artinya harus memberi penguatan industri dalam negeri untuk ekspor," imbuhnya.

Namun, lanjutnya, jika industri nasional ternyata tak siap menghadapi pasar tunggal ASEAN 2015, Aria mengusulkan penundaan hingga batas waktu tertentu.

Beberapa hal yang perlu diperbaiki agar industri nasional dapat bersaing, lanjut Aria Bima, adalah dengan melakukan perbaikan daya saing industri melalui penyelesaian masalah-masalah yang tengah dihadapi oleh industri. Masalah-masalah yang dimaksud seperti infrastruktur yang tak memadai, suku bunga bank, pelabuhan dan lain sebagainya.

"Jadi persoalan umum saja tidak bisa kita selesaikan sampai sekarang, itu bukan lagi ranah koorporasi industri, tapi lebih kepada kebijakan pemerintah," ujarnya.

Komisi VI DPR meyakini industri nasional belum siap menghadapi AEC 2015. Buktinya, pelaku industri sudah banyak menyampaikan masukan terkait AEC 2015 yang menyatakan belum siapnya industri. Jika memungkinkan, pemerintah harus mampu mempersiapkan untuk dua tahun ke depan. Untuk itu, DPR akan melakukan rapat lanjutan bersama Kemendag untuk melihat industri-industri yang sudah siap dan belum.

Kementerian Perdagangan menyatakan rencana untuk mengoptimalkan implementasi AEC 2015 masih terganjal ketidaksesuaian peraturan nasional dengan komitmen yang akan dicapai ASEAN. "Salah satu kendala yang dihadapi Indonesia dan beberapa negara anggota ASEAN untuk memperbaiki implementasi AEC adalah ketidaksesuaian antara peraturan perundangan nasional dan komitmen yang dicapai ASEAN," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag,  Bachrul Chairi.

Bachrul menegaskan, kerjasama ASEAN menuju AEC berbeda dengan kerjasama Free Trade Area (FTA), Kerja sama AEC ini, lanjutnya, karena AEC mengarah pada kerjasama komunitas pada bidang politik keamanan, masyarakat ekonomi ASEAN dan sosial-budaya. Apalagi, sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk yang besar dan beragam, Indonesia harus memegang peran utama dalam menentukan arah perkembangan kerjasama di ASEAN.

Meski proses menuju AEC 2015 sudah dimulai sejak 1977 ketika muncul kesepakatan ASEAN predential trade agreement, namun Bachrul mengatakan hal tersebut belumlah menjadikan industri nasional memiliki daya saing. Sepanjang 2008-Februari 2013, Indonesia tercatat sudah mencatatkan tingkat implementasi hingga 81 persen. Itu setara dengan melaksanakan 290 dari 358 langkah yang tertuang di dalam AEC Blueprint untuk menuju AEC 2015.

Tetapi, untuk melakukan perbaikan bukan pekerjaan mudah. Masih ada sejumlah hambatan. “Masih ada kekurangsesuaian antara peraturan nasional dengan komitmen ASEAN," pungkas Bachrul.

Tags:

Berita Terkait